Kondisi darurat narkoba di Kabupaten Banyuwangi, bukan lagi sekadar isu pinggiran. Lima kecamatan, Muncar, Srono, Kalibaru, Kalipuro, dan Banyuwangi Kota, telah dinyatakan sebagai zona hitam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini adalah sinyal keras yang menuntut tindakan nyata dan terkoordinasi dari seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda sebagai garda terdepan perubahan sosial.
Di tengah gelombang ancaman yang merusak generasi bangsa, pemuda tidak boleh diam. Mereka adalah kelompok paling rentan, namun sekaligus paling potensial menjadi agen perubahan. Masih banyak pemuda Banyuwangi yang aktif dalam komunitas, organisasi, dan kegiatan sosial. Potensi ini harus digerakkan secara terstruktur untuk menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Solusi dan Strategi Penanggulangan:
1. Penguatan Pendidikan Anti-Narkoba di Sekolah dan Komunitas:
Program edukasi dan penyuluhan harus menjadi bagian wajib dari kurikulum sekolah serta kegiatan organisasi kepemudaan. Materi harus kontekstual dengan realitas lokal dan disampaikan dengan pendekatan kreatif.
2. Pemberdayaan Karang Taruna dan Forum Pemuda:
Pemerintah daerah dapat menggandeng Karang Taruna serta organisasi pemuda lainnya untuk menjadi relawan anti-narkoba, yang aktif mendeteksi dini, menyebarkan informasi, dan menjadi role model di lingkungannya.
3. Pemanfaatan Media Sosial untuk Kampanye Positif:
Pemuda yang melek digital harus memanfaatkan media sosial sebagai ruang kampanye positif dan edukatif, melawan konten-konten yang mempromosikan gaya hidup destruktif.
4. Revitalisasi Satgas Anti-Narkoba Berbasis Masyarakat:
Pemerintah kabupaten bekerja sama dengan BNNK dan aparat keamanan perlu mengaktifkan kembali satuan tugas berbasis kelurahan dan desa yang melibatkan tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
5. Peningkatan Akses Rehabilitasi dan Pendampingan:
Harus ada dukungan rehabilitasi psikologis dan sosial bagi pengguna yang ingin pulih, termasuk membuka ruang reintegrasi sosial agar mereka tidak kembali ke lingkaran gelap.
Regulasi Pendukung:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagai dasar pembentukan Satgas Anti-Narkoba tingkat desa/kelurahan.
Peraturan Bupati Banyuwangi yang dapat dirancang untuk memperkuat regulasi lokal dan memfokuskan pada pendekatan pencegahan berbasis komunitas.
Kesimpulan
Menyerahkan urusan narkoba hanya kepada aparat bukanlah solusi menyeluruh. Kini saatnya pemuda Banyuwangi mengambil peran lebih besar dalam menyelamatkan generasi mereka sendiri. Dari kampung hingga dunia digital, dari ruang kelas hingga media sosial, pemuda bisa dan harus menjadi pahlawan di tengah darurat narkoba.
Jika mereka mampu bersatu dan bergerak, zona hitam itu bukan akhir, tapi justru bisa menjadi awal dari kebangkitan sosial yang menyelamatkan masa depan Banyuwangi.
Hakim Said, SH,
Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi.
Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 tahun 2006 di Universitas Jember (Unej).















