sidikpolisinews.id – Saumlaki. Inspektorat Daerah Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar didesak segera mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, selama periode anggaran 2021 hingga 2024.
Munculnya desakan ini setelah sorotan dari media SPN.id dikarenakan sejumlah pos-pos anggaran yang dinilai tidak transparan dan belum jelas peruntukannya, Minggu (4/5).
Anggaran yang dimaksud antara lain program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2021, anggaran pertanian dan pasar desa tahun 2023, serta anggaran tahun 2024 yang hingga kini belum diketahui jelas penggunaannya.
Kepala Desa Amdasa, yang berinisial BB, menjadi sorotan utama. Pasalnya, beberapa kali awak media mencoba mengonfirmasi langsung, namun yang bersangkutan sulit ditemui. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik atas pengelolaan dana negara di desa tersebut.
“Anggaran ini adalah uang rakyat. Tidak bisa digunakan semena-mena untuk kepentingan pribadi. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat dan media meminta Inspektorat Daerah bertindak tegas dan segera memeriksa Kepala Desa Amdasa. Penegakan hukum diminta tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga adil dan merata tanpa pandang bulu.
Media SPN.id memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi warga masyarakat Amdasa kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku.
Negara ini Negara hukum jadi hukum itu adalah Panglima tertinggi di NKRI, Kades Amdasa harus bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara khususnya desa Amdasa untuk itu perlu Kades yang berinisial BB segera di periksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, media SPN.id Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan terus mengawal kasus ini. (IS)















