Fenomena kriminalisasi terhadap pengguna narkotika kembali menjadi sorotan tajam. Baru-baru ini, publik digelisahkan oleh kasus seorang warga yang diamankan aparat penegak hukum dengan barang bukti sabu kurang dari 1 gram, dan dinyatakan positif sebagai pengguna berdasarkan hasil tes urine. Namun, yang memprihatinkan, aparat justru menerapkan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hanya karena ada dugaan “niat untuk menjual” sabu tersebut, kendati transaksi nyata belum pernah terjadi.
Lantas muncul pertanyaan penting:
Apakah seseorang dalam kondisi ini masih berhak mendapatkan asesmen rehabilitasi ?
Apakah niat yang belum terwujud sudah cukup untuk menjeratnya sebagai pengedar ?
UU Narkotika Harus Ditempatkan dalam Semangat Penyelamatan
Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 memang mengatur bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak dapat dipidana. Namun, penting dicatat, UU 35/2009 juga membuka ruang perlindungan bagi pecandu, sebagaimana ditegaskan dalam:
Pasal 54, yang menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pasal 127 ayat (1), yang mempertegas bahwa penyalahgunaan untuk diri sendiri tidak boleh diperlakukan sama dengan peredaran gelap, melainkan diarahkan pada rehabilitasi.
Ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pengguna narkoba seharusnya berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Niat Tidak Sama Dengan Tindakan
Dalam prinsip dasar hukum pidana, dikenal istilah mens rea (niat) dan actus reus (tindakan). Niat menjual, tanpa realisasi dalam bentuk perbuatan konkret, tidak cukup kuat untuk menjerat seseorang sebagai pengedar. Apalagi dalam konteks ini, barang bukti yang ditemukan sangat kecil dan tidak ada bukti transaksi.
Artinya, hak untuk mendapatkan asesmen rehabilitasi tetap terbuka dan harus diutamakan.
Asesmen Rehabilitasi Sesuai Regulasi
Beberapa regulasi yang menegaskan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, antara lain:
SEMA No. 4 Tahun 2010, yang mengarahkan agar perkara narkotika dengan barang bukti kecil, di bawah 1 gram, diprioritaskan untuk rehabilitasi.
Permenkes No. 55 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
Semua regulasi tersebut memperjelas bahwa pendekatan rehabilitatif lebih diutamakan daripada pendekatan represif.
Maka, dalam kasus seperti yang terjadi:
Barang bukti di bawah 1 gram,
Tes urine positif,
Belum ada transaksi nyata,
Pelaku masih sangat layak untuk diajukan asesmen rehabilitasi.
Penegakan Hukum Harus Bijak, Proporsional, dan Berkeadilan
Kami dari YAN-LPSS Banyuwangi menyerukan agar aparat penegak hukum:
1. Memprioritaskan asesmen rehabilitasi terhadap pelaku pengguna narkoba dengan barang bukti kecil.
2. Menghindari kriminalisasi berlebihan, khususnya terhadap pecandu yang masih bisa diselamatkan.
3. Mengutamakan penerapan Pasal 127 dibandingkan Pasal 112/114 untuk pengguna.
4. Menjunjung asas proporsionalitas dan kemanusiaan dalam setiap proses hukum.
Perang melawan narkotika memang harus dilakukan, namun perlu diingat, pengedar besar dan pecandu kecil tidak boleh disamakan. Ketika hukum justru menghukum pengguna kecil dengan berat, sementara bandar besar melenggang bebas, maka keadilan menjadi barang langka.
Menyelamatkan pecandu lebih mulia daripada memenjarakannya. Mari, kita dorong pendekatan hukum yang lebih beradab dan berkeadilan demi generasi yang lebih sehat dan produktif.
Salam anti narkoba.
Rehabilitasi penggunanya, penjarakan pengedarnya…!
Hakim Said, S.H.
Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi















