Sidikpolisinews
BOGOR KAB .Sidikpolisinews.com. Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan tajam. Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Kampung Kongsi dan Kampung Cigombong RT01 RW03 yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, dinilai hanya formalitas dan sarat kejanggalan.
Pelaksanaan proyek yang dimulai sejak Kamis 17 April hingga Sabtu 19 April 2025 tersebut, hanya menghabiskan waktu tiga hari kerja untuk mengaspal sepanjang 1.230 meter. Dengan total anggaran mencapai Rp 226.200.000, proyek ini seolah menjadi ajang bagi-bagi kue anggaran ketimbang menghadirkan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat.
Ironisnya, belum genap sepekan sejak pengaspalan rampung, jalan tersebut sudah kembali rusak dan berlubang. Masyarakat menduga kuat pekerjaan dilakukan asal-asalan dan tanpa pengawasan yang memadai. “Baru beberapa hari, jalan sudah bolong-bolong. Ini bukan pembangunan, tapi pembodohan,” ujar salah satu warga setempat dengan nada geram.
Yang lebih mengkhawatirkan, penunjukan pihak ketiga yakni Saudara Eman sebagai pelaksana kegiatan diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan. Tidak adanya kontrak kerja yang transparan serta tidak dilibatkannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) semakin memperkuat dugaan adanya permainan busuk dalam proyek ini.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp dan panggilan telepon, Saudara Eman tidak merespons. Kepala Desa Cigombong, Hari Hendrawan, pun sulit ditemui, baik melalui sambungan seluler maupun langsung di kantor desa. Ketertutupan ini memicu spekulasi: Ada apa dengan Kepala Desa? Apakah ada kongkalikong dengan pihak pelaksana?
Hasil investigasi lapangan oleh tim media menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan sangat jauh dari standar. Volume pengerjaan dan besaran anggaran tak sebanding dengan hasil yang tampak. Dugaan kuat, anggaran ratusan juta ini telah “dibagi rata” oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawasi dan memastikan kualitas pembangunan.
Jika benar anggaran proyek ini hanya jadi bancakan elit desa dan pelaksana nakal, maka ini bukan hanya soal jalan yang rusak, tapi juga kerusakan integritas dan kepercayaan publik. Aparat penegak hukum dan inspektorat diharapkan segera turun tangan, sebelum praktik semacam ini terus menjadi budaya busuk di desa-desa lainnya.Fangkasnya ( Alip Waedi)















