
Gubernur Sumatra utara M Bobby Afif Nasution non aktifkan empat Penjabat Eselon II di lingkungan Provinsi Sumatra Utara.
Empat eselon II tersebut Adalah Juliadi Harahap Kepala biro kesejahteraan rakyat (Kesra)Harianto Butar butar Kepala biro otonomi Daerah,Abdul Haris lubis Kepala BPSDM serta Ilyas Sitorus Kadis Kominfo Sumut.
Kepala biro kesejahteraan rakyat Harianto Butar butar yang di konfirmasi mengaku Sudah menerima surat dari M.Bobby Afif Nasution Gubernur Sumatra Utara,dia mengatakan tentang alasan Penonaktifan di karnakan melakukan pelanggaran Berat.
Pembebasan dari tugas karna pelanggaran disiplin berat yang tertera isi surat kata Harianto Butar butar saat Dikonfirmasi diruang kerjanya Senin(14/4/2025.
Dia mengatakan surat pemberhentian diterima pada Hari Jumat Ii April 2024,sementara soal status jabatan apakah non job atau Demosi,dia menunggu hasil Pemeriksaan Inspektorat.
Saya bingung juga ngak tau apa yang mau dilakukan katanya menunggu hasil Pemeriksaan ungkapnya,hasil pemeriksaan nantinya apakah ada yang di nonjob kan atau Demosi cetusnya.
Insfektorat daerah Sulaiman Harahap mengatakan penonaktifan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil.
Terkait pada pembebasan tugas tersebut kata Sulaiman Jika mengacu PP 94 tahun 2021 pasti ada hukuman Pelanggaran disiplin sehingga terhadap ke 4 penjabat Eselon II tersebut diduga akan dijatuhi disiplin berat.
Juliyus Nasution














