Berita  

Terpantau Sepi Calo Di Dukcapil Kabupaten Deli Serdang 

#daerah

Deli Serdang,Sidikpolisinews.id

Para calo yang selama ini cukup ramai memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil( Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang terlihat selama dua hari ini sunyi.

 

Sebab,para calo yang selama ini Wira wiri kini tidak lagi leluasa dalam mengurus Administrasi KK dan KTP,Akte kelahiran,Akte perkawinan serta Akte kematian.

 

Soalnya,Dr.H Asri ludin Tambunan Bupati Deli Serdang telah mengintruksikan kepada Dinas Dukcapil Daerah untuk Mempermudah masyarakat Dalam mengurus Administrasi Kependudukan dengan cepat,transparan serta mudah (c t m) tentu sesuai dengan Aturan yang ada.

 

Padahal selama ini para calo

Terlihat Leluasa keluar masuk

Kantor Dukcapil dua hari ini terlihat sepi,katanya kalau ada Masyarakat yang ingin mengurus KK,KTP atau administrasi Kependudukan jika melalui pihak ke tiga harus ada surat Kuasa pemohon serta mengisi Formulir dilengkapi materai,dan harus tertib sesuai nomor antri,tutur Amer Pada Sidikpolisinews.id salah seorang masyarakat yang sedang mengurus KK di Halaman Dinas Dukcapil (10/4/2025).

 

Misran Sihaloho Kepala Dinas Dukcapil Deli Serdang mengaku kalau pihaknya tentu Menjalankan aturan pengurusan Adminduk sesuai Perintah Dr.H Asri ludin Bupati Deli Serdang.

 

Dia juga membenarkan jika Masyarakat yang ingin mengurus Adminduk melalui pihak ke tiga harus ada surat kuasa,Photo copy KTP pemohon serta photo copy pihak ke tiga wajib mengisi Formulir F 107 pakai materai.

 

Jadi setiap masyarakat yang mau mengurus Adminduk harus terlebih dahulu melalui

Pront Office kemudian berkas Di teruskan kebahagian Verifikasi lalu Ke kabid setelah itu baru dikirim ke Operator Bagian penginput Data,artinya Masyarakat hanya jumpa Front Office papar Misran Sihaloho.

 

Saat ditanya brapa lama proses pembuatan KK dan ktp

Menurut Misran jika hanya Perubahan atau penambahan Anggota keluarga di kk jika berkasnya lengkap sore sudah Selesai,Nah begitu juga mengganti ktp yang hilang atau rusak dalam waktu Satu jam siap.

 

Masih kata Misran Sihaloho,kalau KTP hilang maka harus ada surat laporan hilang dari kepolisian,dan KTP rusak juga harus dibawa.

 

Jika pembuatan KTP yang baru maka terlebih dahulu melalui proses sistem waktunya 2 x 24 jam pada Hari Kerja.

 

Juliyus Nasution

Penulis: JulyusEditor: Fir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *