Dompu (NTB), Sidikpolisinews.id Selangkah lagi, Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, akan menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi, yang kini berganti nama menjadi Perseroda Pasaka Agri Dompu.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, pada dasarnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Perusda Kapoda Rawi, sudah final. Tim Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), sudah menyelesaikannya.
Hanya saja, Tim yang terdiri baik dari akuntan publik, BPKP dan Inspektorat Provinsi NTB itu, belum melakukan pemaparan ke Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu.
“Selain itu juga ada beberapa keterangan yang perlu kita perlukan, untuk kelengkapan,” katanya, Kamis (10/4/2025).
Joni menegaskan, untuk perkara Perusda ini, Jaksa sudah menyimpulkan ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hanya saja, Penyidik belum bisa menyimpulkan calon tersangka pada perkara yang merugikan negara mencapai Rp3 miliar lebih ini.
“Kita bisa mengetahuinya setelah Tim PKKN melakukan ekspos,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Dompu sudah memeriksa 16 Saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan Saksi ini, kata Joni, merupakan salah satu pendukung untuk memperkuat pembuktian dan untuk menetapkan tersangka dalam perkara pengelolaan keuangan Perusda selama 16 tahun dari tahun 2007 hingga 2023.
“Selain pemeriksaan saksi, kami juga sudah menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut,” katanya.
Dari hasil laporan auditor independen atas hasil audit Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas, sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007 sampai dengan Juni 2023, kata Joni, kesimpulannya total indikasi lapisan keuangan Perusda Kapoda Rawi, sebesar Rp. 3.241.720.904, dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(Jesi)















