
Kepi, 24 Maret 2025 – Bupati Mappi, Kristosimus Yohanes Agawemu, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 900.1.2.3/275/ BUP / II/2025 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, Kepala bagian Setda Kabupaten Mappi, dan Para Kepala Distrik, untuk tetap berada di Kabupaten Mappi selama libur Idul Fitri, terhitung tanggal 27 Maret – 08 April 2025.
Himbauan ini terkait dengan pelaksanaan sinkronisasi dan efisiensi perencanaan dan penganggaran Tahun 2025, serta persiapan Musrenbang Otsus dan Rakorterbang Provinsi Papua Selatan Tahun 2026. Bupati Mappi menekankan pentingnya kehadiran para pejabat dalam upaya memaksimalkan persiapan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan strategis tersebut.
Dengan tetap berada di Kabupaten Mappi selama libur Idul Fitri, diharapkan para pejabat dapat secara aktif terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta mempersiapkan diri untuk Musrenbang Otsus dan Rakorterbang Provinsi Papua Selatan Tahun 2026.
Melalui Surat Edaran ini, Bupati Mappi berharap agar kegiatan-kegiatan strategis tersebut dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga dapat membawa dampak positif bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Mappi.
Red ( AL )














