Dukung Peningkatan PAD,Kejari Deli Serdang Berhasil Dorong Pengusaha Hotel dan Resto Bayar Tunggakan Pajak Sebesar Rp 414 Juta

#daerah

Deli Serdang,Sidikpolisinews.id

Kejari Deli Serdang bantu peningkatan pendapatan asli Daerah(PAD) Kabupaten Deli Serdang senilai 414 juta lebih dari Pajak Hotel dan Restoran dan tunggakan Hotel Miyana Medan.

 

M.Jefry Kepala Kejaksaan Negri Deli Serdang dalam saat Konferensi Pers menyebutkan Pihaknya melakukan kegiatan Bidang Perdata dan tata usaha Negara dalam hal pemulihan Keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Pihak manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya kepada Negara melalui Badan Pendapatan Daerah didampingi Kejaksaan Negri Deli Serdang di Aula Kantor Kejaksaan Negri Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Kejaksaan Negri Deli Serdang Berhasil memulihkan Keuangan Negara Sebesar 414.044.512.58.

Pemulihan tersebut berasal dari Penarikan Pajak Hotel serta Restoran dan Hotel Miyana selama tahun 2024 ujar Muchamad Jefry SH.M hum Kepala Kejaksaan Negri (25/3/2025).

 

Muchamad Jefry SH.M hum didampingi Kasi Datun Astri Heiza Melisa Nasution SH MH,Boy Amali SH Kasi Intel Menambahkan,Bantuan Hukum Non litigasi merupakan bagian dari Tugas dan Fungsi Jaksa,Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Keunikan Tugas dan Fungsi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha dapat membantu Pemerintah dalam mengembalikan Keuangan Negara dari sektor Pajak Daerah,

Dengan meningkatnya jumlah pengembalian keuangan Daerah yang bersumber dari Sektor Pajak Daerah yang bersumber Pajak Hotel dan Restoran dapat meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku Usaha ucap Kajari.

 

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Deli Serdang 2025 akan terus ditingkatkan tujuannya adalah Untuk meningkatkan Pembangunan,Menyelamatkan Aset Daerah,Penertiban Perizinan dan Pengembalian Pajak dengan Optimal.

 

Juliyus Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *