Karang Taruna Kecamatan Simokerto Infaq Kitab Suci Al-Qur’an Ke Beberapa Musholah

 

Surabaya, Sidikpolisinews.id – Infaq  atau sedekah Al-Qur’ an termasuk amal Madani untuk jamaah mushola, kali ini ini Karang Taruna Kecamatan Simokerto laksanakan kegiatan beramal/ infaq berupa kitab suci umat muslim yaitu Al-Qur’an ke beberapa musholah sekitar Kecamatan pada hari Kamis 20 Maret 2025 sehabis shalat tarawih.

Mereka ingin bermurojaah Al-Qur’an dengan mushaf yang layak, untuk hadirkan keberkahan Ramadhan dengan sedekah atau infaq Al-Qur’ an agar bermanfaat bagi warga sekitar musholah yang menjadi jamaah di musholah sekitarnya.

Turut mendukung dan jaga ikut serta menyerahkan infaq ini Camat Simokerto Noervita Amin, SH, SMi, Satpol PP, Karang Taruna Simokerto, Takmir musholah Ketua RT dan RW setempat. infaq ini di serahkan ke musholah : 

– Musholah Nur Illahi Jl. Kenjeran gang 6 nomer 15.

– Musholah Syafinatun Najah, Jl.Sidoyoso Kali Selatan.

– Musholah Nurus Shobah, Jl.Gembong Sekolah 1 nomer 10.

– Musholah Hidayatul Islam, Jl.Seng nomer 53.

– Majelis Tresna Karang Taruna RW 03 Simolawang, Jl.Banowati nomer 45.

Terkait infaq Al-Qur’an kata ‘infaq’ disebutkan sebanyak 74 kali dalam 25 surat Al-Qur’an. Berinfaq merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat mendatangkan pahala yang besar.

Wakaf Al-Qur’an merupakan amal ibadah yang dapat membantu menyebarkan petunjuk Allah kepada seluruh umat manusia.

Rasulullah SAW bersabda, 

“Sesungguhnya di antara amal shaleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu ilmu yang disebar luaskan oleh nya, anak shaleh yang ditinggalkannya, Mushaf (Al-Qur’an) yang diwariskannya, Musholah yang di bangun nya, rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam orang yang sedang dalam perjalanan(Ibnu Sabil), Sungai yang di alirkan guna kepentingan orang banyak, harta yang di sedekahkan nya” (HR.Ibnu Majah).

Mewakafkan Al-Qur’an kepada orang orang yang dapat memanfaatkannya, merupakan amal jariyah yang terus mengalirkan pahala, walau yang mewakafkan tersebut sudah meninggal dunia. (haryo.kowil jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *