Berita  

Warga Purwasari Protes Kandang Sapi Diduga Tanpa Izin Lingkungan, Berpotensi Langgar Aturan Peternakan

SUKABUMI – sidikpolisinews.id pada hari Selasa 10/03/2026 Keberadaan kandang sapi milik sebuah perusahaan di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menuai protes warga. Warga menilai kandang tersebut menimbulkan bau menyengat dari kotoran sapi dan diduga belum mengantongi izin lingkungan yang semestinya.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku terganggu dengan bau kotoran sapi yang tercium hingga ke permukiman, terutama pada malam hari dan saat cuaca panas.

BH Salah satu warga yang tinggal di wilayah RW 06 Perumahan BTN Purwasari Regency mengatakan, awalnya kandang tersebut hanya disebut sebagai tempat transit sapi. Namun dalam beberapa waktu terakhir, warga melihat adanya perluasan kandang dan peningkatan jumlah ternak.

“Awalnya kami diberi tahu hanya untuk transit, tapi sekarang kandangnya semakin besar dan jumlah sapinya bertambah. Bau kotorannya sangat menyengat sampai ke rumah warga,” ujarnya.

Menurut warga, keberadaan kandang sapi tersebut juga dipersoalkan karena dinilai tidak pernah disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sekitar sebelum pembangunan dilakukan.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah secara resmi. Tiba-tiba kandang sudah berdiri dan sekarang dampaknya kami yang merasakan,” tambahnya.

Selain menimbulkan gangguan bau, warga juga mempertanyakan legalitas operasional kandang tersebut, terutama terkait dokumen izin lingkungan yang seharusnya dimiliki usaha peternakan skala komersial.

Secara regulasi, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan, seperti UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kegiatan peternakan juga harus memenuhi ketentuan teknis dan kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kepala Desa Purwasari, Agus Setiagunawan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya keluhan warga terkait keberadaan kandang sapi tersebut. Ia menyebut pihak perusahaan sebelumnya pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Memang sebelumnya ada sosialisasi dari pihak perusahaan kepada warga, yang hadir sekitar 60 orang,” kata Agus.

Meski demikian, menurutnya pemerintah desa akan kembali memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak perusahaan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Ke depan kami akan mencoba mempertemukan kembali kedua belah pihak agar ada solusi terbaik bagi warga maupun pihak perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemilik kandang sapi masih dalam upaya konfirmasi terkait legalitas izin lingkungan serta pengelolaan limbah kotoran ternak yang dikeluhkan warga.

Apabila terbukti tidak memiliki izin lingkungan atau tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik, kegiatan usaha tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.

Puwarta : Alip waedi/ tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *