*Sungguh Miris Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diaman Polisi*

Sungguh Miris Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diaman Polisi

 

Surabaya, Sidikpolinews.id – Sejoli suami istri inisial AA (41) dan RR (35),  tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, (13/12). Dari tangan pasutri tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram.

 

Kombespol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang semula curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Untuk itu polisi langsung melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan nya.

 

 

“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Sabtu (11/01/2025).

 

AKBP Surya Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” ujar Miftah.

 

“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA. Ironisnya, pasangan ini mengaku mendapat keuntungan nya adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma dari pemasok.

 

Saat berada di rumah kontrakannya polisi

menggeledah, pasangan tersebut tampak gelisah. Polisi menduga kedua pasutri sempat mengonsumsi sabu sebelum dilakukan penggerebekan. Dan ada temuan hal ini polisi semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti keduanya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama.” Dan terus mengejar.( Hry )

*Sungguh Miris Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diaman Polisi*

Surabaya, Sidikpolinews.id – Sejoli suami istri inisial AA (41) dan RR (35), tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, (13/12). Dari tangan pasutri tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram.

Kombespol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang semula curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Untuk itu polisi langsung melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan nya.

“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Sabtu (11/01/2025).

AKBP Surya Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” ujar Miftah.

“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA. Ironisnya, pasangan ini mengaku mendapat keuntungan nya adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma dari pemasok.

Saat berada di rumah kontrakannya polisi
menggeledah, pasangan tersebut tampak gelisah. Polisi menduga kedua pasutri sempat mengonsumsi sabu sebelum dilakukan penggerebekan. Dan ada temuan hal ini polisi semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti keduanya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama.” Dan terus mengejar.( Hry )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *