Semakin Hangat. Dugaan Kontra kebijakan bangunan diatas FASUM warga Misteri terselubung. Pembenaran atau Kebenaran
Sidik polisi news. Makassar, 24 Oktober 2025 — Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan di Kota Makassar kembali menuai sorotan. Setelah viral di berbagai media online, munculnya aroma tidak sedap di balik sikap bungkam dua instansi teknis yang semestinya bertanggung jawab, yakni Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan, Kabid PBG dan SLF DTRB Makassar terkesan sengaja mengulur waktu, bahkan tidak lagi merespons panggilan telepon. Hal serupa terjadi di Sub Bidang Penindakan DLH, yang juga tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan WhatsApp awak media. Sikap diam dua dinas ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat persoalan tersebut sudah mendapat atensi langsung dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak DTRB maupun DLH tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Padahal, publik berharap adanya kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan, yang disebut membangun di atas fasum tanpa izin resmi.
Sebelumnya, laporan masyarakat dan temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan jembatan serta gedung di area publik, yang seharusnya tidak bisa dialihfungsikan menjadi fasilitas komersial. Bahkan, pihak perusahaan disebut mengaku menyewa lahan fasum dengan nilai Rp2 juta per tahun kepada dinas terkait, namun tidak ada dokumen resmi yang mendasari klaim tersebut.
Selain itu, warga sekitar lokasi juga mengaku menerima uang sebesar Rp250 ribu tanpa kejelasan tujuan. “Kalau uang itu diberikan agar warga diam atau menyetujui pembangunan di atas fasum, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya soal penggunaan lahan, temuan di lapangan juga menunjukkan adanya dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai standar lingkungan.
Beberapa titik di sekitar bangunan terlihat jalanan telah ditinggikan untuk menutupi saluran pembuangan limbah, yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, ketika dikonfirmasi awak media mengenai dugaan penyalahgunaan fasum menjadi showroom, menanggapi dengan tenang.
“Terima kasih atas informasinya, saya akan atensi kasus ini,” ujarnya dalam pesan singkat.
Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari jajaran dinas terkait. Sikap diam dan lambannya respon dua instansi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa atensi Wali Kota Makassar terabaikan oleh birokrasi di bawahnya.
Ketua LI BAPAN Sulsel, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau, turut menanggapi perkembangan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini DTRB Makassar belum juga memberikan jawaban resmi atas surat laporan yang telah disampaikan sejak 9 September 2025.
“Kami sudah melayangkan surat resmi dan permintaan klarifikasi, tetapi sampai hari ini belum ada respon tertulis dari DTRB. Ini memperlihatkan adanya keengganan birokrasi untuk terbuka terhadap persoalan publik,” ujarnya kepada media, Kamis (23/10/2025).
Karaeng Lau menegaskan bahwa LI BAPAN akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan melaporkan seluruh instansi yang terlibat dalam dugaan pembiaran.
“Kalau hukum dan aturan bisa diabaikan begitu saja, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Kami akan ambil langkah tegas dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih menanti komentar pihak yang terkait. (Jp@tim)















