Sehan Ambaru Oknum ASN Kotamobagu Rangkap Tugas ilegal PETI Ratatotok Diduga Dalang Ricuh Sengketa Tanah Keluarga Pantow.

SidikPolisiNews.id.>>|| SULAWESI UTARA, MITRA Minggu(19/10/25) – Terkait video yang lagi Viral melalui media Sosial dilakukan oleh wanita yang mengaku asal Ratatotok yang nama akunya terbaca “Acid Suruan Pantow” yang sesungguhnya  adalah pemilik lahan itu sendiri, Memicu Reaksi Dan Tanggapan dari Oknum Aktifis Bodrex Bernama ‘Sehan Ambaru warga Bolaang Mongondow.

Terpantau “Acid Suruan Melakukan penayangan Vidio melalui Akun Facebooknya di media Sosial di  Karenakan Merasa Muak dan Resah atas Dugaan pembiaran dalam penegakan Hukum Terhadap objek Tanah mereka yang diduduki dan di persengketakan oleh kelompok Para Mafia Tanah yang berkonspirasi dengan Seorang Oknum ASN Pemkot kotamobagu,bernama Sehan Ambaru.

Sehan Ambaru adalah Oknum ASN yang berstatus Ex Narapidana Tersebut, terpantau Terlalu ikut Campur Dalam Segi urusan,yang bukan Tupoksinya sebagai Seorang ASN Pemkot Kotamobagu, Hal ini telah Memicu Keresahan Dikalangan Warga Ratatotok Minahasa Tenggara ,Khususnya bagi keluarga Besar Pantow yang Lokasi Lahan Mereka Telah Diperjual belikan Oleh orang Lain kepada Kelompok Mafia Tanah yang Ditunggangi “Sehan Ambaru. “Sebenarnya Sehan Ambaru ini Tugasnya Apa,? ASN kah?, Pengacara kah,?,Penjaga Lokasi PETI kah.? Wartawan Atau LSM,? Ungkap Warga yang Merasa kesal Dengan Kehadiran Dirinya Di Tanah Mereka yang sedang berpolemik.
Usut punya Usut, Sehan Diduga punya kepentingan Pribadi sehingga Pasang badan dengan berpihak kepada kelompok Mafia Tanah tersebut “Tutur Warga.

Foto.Pemilik Lahan Keluarga Pantow  lakukan Protes Lahan Lokasi pertambangan Mereka Di duduki dengan Paksa Oleh Para Mafia Tanah.

Sehan Ambaru rangkap jabatan Sebagai Juru bicara sekaligus BodyGuard dalam kegiatan Pertambangan Emas tanpa ijin(PETI) bersama Ko Bery dan Rolan. kuat dugaan Kelompok ini Bukan warga Ratatotok namun Mereka  adalah Kelompok warga keturunan Asing  “jelas Warga.

Ungkapan Sehan Ambaru sebagai penjaga kepemilikan lahan dikutip Dari pemberitaan Media”https:/Globalberita.com tanggal 18/10/2025.
“Mengatakan, kami tidak tau si acid ini siapa…! Tidak punya Legal Standing pula. Perlu di pertanyakan,Ungkapan sehan yang beraroma profokatif adalah suatu perkataan Pembohongan Publik,

Kehadiran Sehan Ambaru Bagaikan Pembela kebenaran di tanah yang bersengketa menimbulkan pertanyaan  Bagi Warga Ratatotok Mitra,mereka pun Balik bertanya,Apakah Kehadiran Sehan Ambaru Punya legal stending juga.? Serta Kapasitas Apa Sehan Ambaru Tiba tiba Hadir Bagaikan seorang pengacara membela para pelaku mafia tanah?

“Dalam peraturan undang undang Dikatakan “ASN yang terlibat dalam penambangan ilegal (PETI) dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari sanksi disiplin seperti penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga sanksi pidana seperti pidana penjara dan denda. Selain itu, mereka juga bisa menghadapi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

SANKSI
Sanksi Disiplin:
Hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi Pidana:
Pelanggaran penambangan tanpa izin diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 (pasal 158) yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Diminta Kepada Walikota kotamobagu,Kiranya Dapat mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara yang Bekerja pada lingkungan Pemkot Kotamobagu.Agar Fungsi pelayanan masyarakat pada pemerintahan dapat berjalan dengan Baik, Tidak makan Gaji Buta, jika Oknum tersebut,memilih untuk menjadi pelaku PETi, ataupun sebagai LSM, Pengamat Politik, Pemerhati Urusan Rumah Tangga orang,  juga sebagai Pengacara Atau BodyGuard Pertambangan Ilegal, sebaiknya Di berhentikan sebagai ASN sesuai Aturan UU ASN yang berlaku.
Sebab Perilaku dan Martabat seperti ini sudah Mencoreng Wajah instansi Pemkot kota kotamobagu.

Team/Maurtsphox”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *