Pemerintah Desa Lolibu Gelar Mediasi Kedua Sengketa Tanah Antara Ahli Waris La Igi dan Pihak La Usman – La Taheri
Lolibu, Buton Tengah – Sidikpolisinews.id
Pemerintah Desa Lolibu kembali menyelenggarakan mediasi tahap kedua terkait sengketa tanah antara Ahli Waris La Igi dengan pihak La Usman dan La Taheri. Mediasi berlangsung pukul 16.00 WITA di Balai Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Pada sesi mediasi kedua ini, fokus utama adalah pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti, dan keterangan pendukung dari masing-masing pihak.
Pihak Ahli Waris La Igi dan Pihak La Usman – La Taheri, keduanya mengajukan saksi serta dokumen-dokumen yang dianggap relevan untuk menguatkan dalil dan kronologi penguasaan tanah yang disengketakan.
Para saksi dimintai keterangan secara bergantian, sementara berkas bukti diperiksa langsung oleh mediator guna memastikan keabsahan dan relevansinya dengan objek yang dipersengketakan.
Mediator pada sengketa lahan ini terdiri dari Kepala Desa Lolibu, Ketua BPD, Tokoh Adat setempat,
yang bekerja secara independen dengan tetap mengedepankan asas musyawarah dan win win solution dalam sengketa ini.
Pihak Ahli Waris La Igi mendapat pendampingan langsung dari LBH PIDHUM SULTRA, melalui kuasa hukumnya Soni Maarisit. Dalam proses tersebut, Soni Maarisit turut menyerahkan Kajian dan Analisa Hukum tertulis kepada mediator.
Kajian tersebut disusun untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus menjadi bahan pertimbangan objektif bagi mediator dalam menggali fakta dan menentukan arah penyelesaian sengketa.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi dan memeriksa bukti yang diajukan, mediator menetapkan bahwa proses mediasi akan berlanjut dengan Pemeriksaan Obyek Sengketa atau Pemeriksaan lapangan dijadwalkan pada Sabtu, 6 Desember 2025 di lokasi tanah yang menjadi pokok sengketa.
Kepada media, kuasa hukum pihak Ahli Waris La Igi memberi keterangan;
“Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Lolibu yang telah memfasilitasi proses ini secara terbuka dan tertib. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati fakta-fakta yang terungkap dalam proses mediasi ini. Kajian hukum yang kami serahkan merupakan upaya memperjelas dasar hak dan riwayat penguasaan tanah oleh Ahli Waris La Igi. Kami percaya bahwa pemeriksaan obyek sengketa pada hari Sabtu nanti akan semakin memperkuat kejelasan permasalahan dan membawa kita pada penyelesaian yang adil dan berimbang.” tutup Soni.
(Soni)















