PEMBOHONGAN PUBLIK ” Proyek Pengaspalan Jalan Desa Cigombong Diduga ada Fee Untuk Kades

Bogor Kab – Sidik polisi new com , Pelaksanaan  pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Pengaspalan Jalan Kp. Kongsi dan Jalan Kp. Cigombong  Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor , Jawa Barat. Dengan Sumber Anggara APBN Tahun Anggaran 2025 Dana Desa Tahap ke 1.(60%)

Sebesar Rp. 260.200.000.,( dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah.) Dengan volume pekerjaan pada dua titik.(  115 X 2 X O, O3 – 1000 X 1 X 0,03 )Dengan total Volume sepanjang 1230 Meter

Pelaksana kegiatan sesuai yang tertera di Baner dilaksanakan oleh TPK dan Masyarakat.
Namun fakta berkata lain, ” Pembohongan publik ” Kegiatan di borongkan ke pihak ketiga yaitu Saudara Eman Asal Cidahu. Dengan ditunjuk langsung oleh Kades tampa melaluai melanisme dan ketentuan.yang berlaku. Sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014.Tentang Pedoman Membangun Desa. Dan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020. Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pihak pelaksana saat di hubungi Via Watsap untuk di konfirmasi sangat disayangkan ,Saudara Eman tidak mengangkat telpon dan membalas chat WA terkesan menghindar. Begitu halnya Kepala Desa Cigombong Hary Hendrawan saat dikonfirmasi via selulernya sulit di hubungi Hal tersebut sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan, ia tidak membalasnya, mengingat keterangan dari yang bersangkutan sangat perlu untuk didengar sebagai hak jawab. Lain halnya pernyataan Sumber yang dapat dipercaya  dan enggan disebut Namanya ia mengatakan,” Pihak pemborong dan Kades ada main mata dalam utak atik anggaran,” Ujarnya

Kegiatan pengaspalan yang dimulai pada Kamis,
(17 – 19 April 2025) hanya memakan waktu tiga hari kerja, singkat dan cepat.Dengan hasil tidak maksimal alias asal jadi, yang mana baru itungan hari jalan banyak yang rusak dan di komplen warga yang mengatakan buruknya kualitas Aspal.serta ketebalan rata – rata hanya berkisar, 0,02 Cm.

Rangkaian pelaksanaan kegiatan pengaspalan jalan lingkungan yang tidak profesional alias asal jadi. Serta penunjukan pihak ketiga oleh Kades  tidak sesuai dengan ketentuaan yang belaku. Dan yang paling ironis, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan proyek selama ini, hanya tertera dalam BANER Anggaran, hal tersebut menjadi sorotan banyak pihak, Ko bisa Kades seperti itu tidak melibatkan TPK ? Diduga Kades  main mata dengan pihak ketiga, ada kesepakatan fee yang telah disepakati ?

Dari hasil kajiaan dan investigasi media dilapangan pada kegiatan tersebut, yang mana kualitas pekerjaan dan velume serta anggaran tidak sebanding lurus dengan hasil. Dan di Duga Anggaran di UP..Mengingat volume pekerjaan 1230 meter menurut ahli hanya menelan anggaran sebesar Rp. 80 Juta Rupiah. Hal tersebut dapat berpotensi merugikan keuangan negara.dan terindikasi adanya  dugaan tindak pidana korupsi dan KUHP. Reporter (Alip waedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *