Masyarakat Marangkayu Desak Evaluasi HGU Perusahaan dan Kejelasan Dana Ganti Rugi Bendungan
Sidikpollisinews.id Kukar Marangkayu —
Persoalan lahan di wilayah Bendungan Marangkayu kembali menjadi sorotan serius. Melalui perwakilan masyarakat, Nina Iskandar, aspirasi warga kini dibawa langsung ke Jakarta dalam upaya memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum yang telah tertunda selama 18 tahun.(11/11/25)
Tim Advokasi & Paralegal Eth Kaltim, Nina Iskandar dijadwalkan akan menghadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diduga menjadi akar dari konflik agraria di wilayah Marangkayu.
Selain itu, tim juga akan mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertanyakan kejelasan dan mekanisme dana ganti rugi lahan warga yang masuk dalam lokasi pembangunan bendungan. Warga menilai, hingga kini belum ada transparansi mengenai status pembayaran maupun penyaluran dana kompensasi yang dijanjikan pemerintah.
“Langkah ini memang panjang, namun semangat ini tidak akan pernah padam. Di manapun kebenaran disembunyikan, kami pastikan akan kami kejar sampai ke akar,” tegas Nina Iskandar, sesaat sebelum keberangkatan tim ke Jakarta.
Selama hampir dua dekade, masyarakat Marangkayu menunggu kejelasan atas hak mereka yang semestinya sudah diselesaikan oleh pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan sosial dan ketidakpastian hukum, yang membuat warga semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga terkait.
Tim advokasi masyarakat berharap dua kementerian, yakni ATR/BPN dan BUMN, dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai proses ganti rugi dan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan serta berpihak pada masyarakat terdampak.
Menanggapi langkah tersebut, Sekjen Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Timur Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, Syahar Sembang menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga Marangkayu. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh langkah Ibu Nina Iskandar dan masyarakat Marangkayu. Negara tidak boleh tutup mata. Jika ada penyimpangan dalam pelaksanaan HGU atau mekanisme ganti rugi, maka harus segera diaudit. Jangan biarkan mafia tanah dan kepentingan korporasi menindas hak rakyat,” ujar Syahar Sembang.
Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kaltim juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan laporan resmi dan rekomendasi hasil pemantauan kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, agar dilakukan investigasi atas dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lahan dan alokasi dana kompensasi bendungan.
“Kami tidak akan diam atas penindasan. Ini bukan hanya perjuangan soal tanah, tetapi perjuangan menegakkan keadilan bagi rakyat kecil,” tutup Andi Ansong dengan tegas.
LAWAN MAFIA TANAH.*Arm*















