LSM -LEP, Desak APH Tangkap Pelaku Usaha Bak Rendaman dan TONG Yang Berada Pada Pemukiman
Www,SidikPolisiNews
Maluku- Pegiat lingkungan LSM Ekologi Pembangunan desak APH ( aparat penegak hukum ) dalam hal ini Kapolres Pulau Buru dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten buru untuk tertibkan dan tangkap pelaku usaha dan atau kegiatan Tong maupun kegiatan bak rendaman yang berada pada lingkup pemukiman warga pada dusun Wamsait desa Dava kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Chairul Syam selaku ketua umum LSM Ekologi Pembangunan ini merasa prihatin terkait menjamurnya pengolahan emas jenis bak rendaman yang berada pada Lingkup pemukiman warga seperti pada jalur A maupun jalur B dusun Wamsait
Dimana sejumlah kegiatan baik bak rendaman dan tong yang dilakukan oleh oknum warga setempat sudah merusak lingkungan
Sebagaimana disampaikan oleh Chairul syam selaku pegiat lingkungan kepada wartawan media kami, Jumat,16/5/2025
Dirinya mengatakan sangat prihatin terhadap persoalan lingkungan pada sekeliling bak rendaman maupun tong yang dilakukan oleh oknum masyarakat pada seputaran Wamsait jalur A dan B
Dimana kegiatan tersebut sudah jelas merusak lingkungan dan mencemari air di sungai karena pengolahan emas tersebut mempergunakan B3 (bahan berbahaya dan beracun )
Ungkap salah satu pekerja bak Rendaman yang sempat di tanya oleh pihak LSM yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa bak Rendaman yang dibuat oleh bosnya sudah 3 kali Toyong dan hasilnya tidak memuaskan
Selanjutnya material pasir yang direndam diambil dari sungai dipinggir bak rendaman sementara obat yang dipakai untuk menghasilkan emas adalah B3 (bahan berbahaya dan beracun ) jenis Cyanida
Dirinya juga menjelaskan pemilik bak rendaman pada jalur A adalah milik Widodo sebanyak 2 bak, Nuri 2 bak dan kirun 4 bak
Ucap Syam beberapa bulan yang Lalu dirinya sempat mengingatkan beberapa pelaku bak rendaman bahwa kegiatan tersebut harus disetop agar dampak kerusakan lingkungan tidak semakin buruk, namun kemudian hingga saat ini mereka tidak mengindahkan himbauan tersebut
oleh karena itu dirinya meminta kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan Kapolres pulau buru agar dapat melakukan penertiban sekaligus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku usaha tong maupun bak Rendaman yang berada pada lingkup pemukiman warga pintanya
Kepala Desa Dava Rasid Belen ketika dikonfermasi terkait kegiatan bak rendaman maupun tong yang berada didalam desanya dirinya mengatakan kalau kegiatan bak rendaman maupun tong yang berada pada jalur A dan B, dirnya tidak mengetahui siapa pelakunya, tampak Kepala Desa juga tidak dapat berbuat banyak atas laporan dari LSM Ekologi Pembangunan
*(“A H….Besugi”)*















