Berita  

LP KPK Komda Sultra Menyoroti Dugaan Korupsi Proyek Pagar BRC RS Bahteramas Senilai  Rp487 Juta

Koordinator Liputan Sidik Polisi News

LP KPK Komda Sultra Menyoroti Dugaan Korupsi Proyek Pagar BRC RS Bahteramas Senilai  Rp487 Juta

 

Kendari –  Sidikpolisinews
(Senin 02/02/2026)
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah (Komda) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proyek pembangunan pagar BRC pembatas gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Tryan Rizky Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp487.180.000, berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/2236/RSUD/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, dengan supervisi dari CV. Razak Karya Persada.
Hasil investigasi yang tertuang dalam Lembar Hasil Investigasi (LHI) LP KPK Komda Sultra menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, baik dari sisi volume pekerjaan, kualitas material, hingga fungsi pengawasan.

Dalam LHI tersebut, LP KPK Komda Sultra mengungkap beberapa temuan penting, di antaranya:
Volume pagar BRC terpasang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak,
Spesifikasi teknis material tidak sesuai, termasuk ketebalan kawat dan kualitas dan mutu beton, Pembayaran dilakukan 100 persen meski pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak serta Laporan pengawasan diduga hanya bersifat administratif dan tidak mencerminkan kondisi faktual.

Sekretaris LP KPK Komda Sultra, Andri, S.Sos, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dari hasil investigasi lapangan dan telaah dokumen, kami menemukan adanya selisih antara pekerjaan terpasang dengan nilai kontrak. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Andri kepada media, Senin 2 /2/2026.
Menurut Andri, LP KPK Komda Sultra akan segera melaporkan hasil investigasi ini kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara untuk dilakukan audit investigatif lanjutan.
“Kami mendorong BPK atau BPKP melakukan audit resmi untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Setelah itu, kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sultra dan KPK,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum  Komite Nasional (Komnas) LP KPK, Soni Maarisit, menilai kasus ini sebagai gambaran nyata lemahnya pengawasan proyek publik, khususnya di sektor kesehatan.
“Proyek rumah sakit seharusnya menyentuh aspek keselamatan dan pelayanan publik. Jika anggarannya diselewengkan, ini bukan hanya korupsi keuangan, tapi juga kejahatan terhadap hak masyarakat,” ujar Soni.

Soni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi dalam proyek layanan publik.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas semua pihak yang terlibat, mulai dari penyedia, konsultan pengawas, hingga pejabat yang menandatangani dokumen pencairan. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

LP KPK Komda Sultra menyatakan akan segera: Melaporkan kasus ini ke Kejati Sultra dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, serta membuka ruang partisipasi publik bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan.

Sementara dari Humas Rumah sakit Bahteramas belum bersedia memberikan keterangan dan klarifikasi kepada media,  karena dari pihak PKA dan PPK masih sementara menjalankan ibadah umroh.

LP KPK menilai proyek pagar BRC RS Bahteramas ini berpotensi melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat hukum dalam memberantas korupsi secara nyata dan berkeadilan.

Kontributor: Sonima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *