Jakarta,
Sidikpolisinews.id
Jumat 22 Mei 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap bahaya asbes merupakan bagian dari hak dasar pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KSPI menilai perlindungan kesehatan pekerja harus menjadi prioritas utama, mengingat masih rendahnya kesadaran mengenai bahaya paparan asbes di lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari.
Aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Marupi, mengatakan perjuangan serikat pekerja tidak hanya berkaitan dengan upah dan kesejahteraan, tetapi juga memastikan pekerja terbebas dari risiko penyakit akibat kerja.
“Bicara upah, jaminan sosial, dan kesejahteraan tidak akan punya arti apabila pekerja mengalami kecelakaan atau sakit akibat kerja.
Karena itu, isu keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar Marupi.
Menurutnya, selama ini banyak pekerja hanya mengenal asbes sebagai bahan atap bangunan.
Padahal, material mengandung asbes masih ditemukan di berbagai area industri seperti pelapis pipa boiler, gasket pipa panas, pelapis mesin produksi, kampas rem, hingga material konstruksi lainnya.
“Banyak pekerja tidak menyadari bahwa mereka sudah terpapar asbes di tempat kerja karena kurangnya informasi dan pelabelan yang jelas,” katanya.
KSPI mendorong perusahaan melakukan sosialisasi secara masif terkait bahaya asbes dan mewajibkan pelabelan terhadap seluruh material yang mengandung asbes agar pekerja dapat meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan alat pelindung diri (APD) secara benar.
“Kalaupun belum bisa dihilangkan sepenuhnya, minimal harus ada label pada area atau bahan yang mengandung asbes agar pekerja lebih berhati-hati dan menggunakan APD lengkap,” tegas Marupi.
Sementara itu, Rita Shalya dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi menyoroti dampak kesehatan akibat paparan asbes yang sering kali baru muncul puluhan tahun kemudian.
“Asbes sangat berbahaya karena dampaknya tidak langsung terlihat. Bisa 30 sampai 70 tahun kemudian baru muncul penyakitnya.
Ketika pekerja sakit, produktivitas menurun dan dampaknya juga dirasakan perusahaan serta negara,” ujar Rita.
Ia menjelaskan bahwa penyakit akibat paparan asbes seperti Asbestosis dan Kanker Paru-paru sering kali sulit dideteksi sejak awal karena gejalanya menyerupai penyakit paru lainnya.
Oleh karena itu, edukasi dan kampanye penggunaan APD dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja.
“Ketika pekerja memahami bahayanya, mereka akan lebih disiplin menggunakan APD.
Serikat pekerja punya tanggung jawab untuk terus mengedukasi dan mengkampanyekan perlindungan ini,” katanya.
Hal senada disampaikan Bambang Sarjoono dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum.
Ia menyebut perjuangan mengenai bahaya asbes sebenarnya telah dilakukan sejak lama oleh serikat pekerja, termasuk melalui penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan DPR.
“Penyakit akibat asbes sering kali baru terdeteksi setelah pekerja pensiun. Debu asbes menempel di paru-paru dan tidak bisa hilang sendiri.
Karena itu diperlukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan penguatan perlindungan penyakit akibat kerja,” jelas Bambang.
Ia juga menyoroti pentingnya peran dokter kesehatan okupasi agar kasus penyakit akibat kerja dapat terdiagnosis dengan baik sehingga pekerja memperoleh perlindungan dan kompensasi yang layak.
KSPI menegaskan bahwa perlindungan dari bahaya asbes bukan sekadar persoalan teknis industri, melainkan bagian dari hak pekerja atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Untuk itu,
KSPI mendesak pemerintah dan perusahaan memperkuat implementasi K3, memperluas sosialisasi bahaya asbes,
mewajibkan pelabelan material berbahaya, serta memastikan penggunaan APD dijalankan secara disiplin di seluruh tempat kerja.
“Tidak boleh ada pekerja yang terpapar penyakit akibat kerja tanpa mengetahui bahayanya. Perlindungan terhadap bahaya asbes adalah hak pekerja dan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tutupnya.
Rahmat Hidaya
( Kordinator Liputan )















