Berita  

Kisruh Seleksi KPID Babel: GESID Ajukan Empat Tuntutan, Desak DPRD Buka Dokumen Pleno

Admin 1 Sidik Polisi News

Kisruh Seleksi KPID Babel: GESID Ajukan Empat Tuntutan, Desak DPRD Buka Dokumen Pleno

 

Pangkalpinang, 6 Oktober 2025 — Sidikpolisinews.id
Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2028 terus menuai polemik.
Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (GESID) Babel menilai telah terjadi pelanggaran prosedural dan kesalahan tafsir regulasi oleh Komisi I DPRD Babel dalam penetapan hasil seleksi calon komisioner.

GESID memprotes keputusa

n Komisi I yang hanya menetapkan 21 nama untuk tahap uji publik dari total 33 peserta yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Ketua GESID Babel, Ramadhan, menyebut keputusan itu melanggar pedoman nasional dan berpotensi mencederai prinsip transparansi publik.
“Pertanyaannya sederhana: di mana 15 peserta yang hilang itu? Mereka sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh Pansel. Apa dasar hukumnya sehingga tidak dilibatkan dalam uji publik?” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Babel, Senin (6/10).

GESID Nilai DPRD Salah Tafsir Regulasi KPI

Menurut GESID, langkah Komisi I menyaring ulang hasil seleksi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 serta Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh peserta yang lolos uji kompetensi wajib ditindaklanjuti ke tahap uji publik sebelum uji kelayakan di DPRD.

GESID menilai alasan DPRD menggunakan rumus “3×7 kebutuhan” untuk menentukan 21 nama merupakan tafsir yang keliru terhadap pedoman KPI.
“Rumus itu tidak berlaku untuk penyaringan pasca-seleksi. DPRD tidak boleh memotong hasil kerja Pansel tanpa dasar hukum dan tanpa konsultasi KPI Pusat,” tegas Ramadhan.

Dalam praktik di provinsi lain seperti Kalimantan Timur, proses seleksi dijalankan terbuka dengan melibatkan perwakilan KPI Pusat dan sepenuhnya mengacu pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.
Hal yang sama juga diterapkan di Sulawesi Tengah, di mana KPI Pusat secara aktif mengawal transparansi dan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai mekanisme nasional.

Versi DPRD: KPI Pusat Tak Wajib Dilibatkan, Pansel Bersifat Opsional

Sikap berbeda disampaikan Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi.
Ia menegaskan bahwa KPI Pusat tidak wajib dilibatkan dalam proses seleksi di daerah karena peraturan hanya menyebut bahwa DPRD dapat dibantu oleh Panitia Seleksi, bukan wajib dibantu.
“Apabila tidak ada tim seleksi, DPRD bisa langsung melakukan pemilihan atas dasar usul masyarakat. Pemilihan tim seleksi itu pilihan, bukan kewajiban. Dan dalam kasus ini, kami menggunakan Pansel tanpa melibatkan KPI Pusat karena anggarannya bersumber dari APBD, bukan APBN,” ujar Pahlivi.

Ia menambahkan, penetapan 21 nama dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno Komisi I dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, serta penyesuaian terhadap Instruksi Presiden 2021–2025 tentang penyederhanaan tata kelola kelembagaan.
Namun, menurut GESID, pernyataan itu menyesatkan dan menunjukkan salah tafsir terhadap substansi regulasi nasional.
“Kata ‘dapat dibantu’ tidak berarti menghapus kewajiban untuk mengikuti mekanisme nasional. KPI Pusat tetap memiliki fungsi pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam surat resmi KPI Pusat tanggal 19 Juni 2025,” kata Ramadhan.

KPID Babel dan KPI Pusat Tekankan Mekanisme Nasional

Perwakilan KPID Babel membenarkan bahwa pelaksanaan seleksi di Babel telah keluar dari pedoman nasional.
“Surat KPI Pusat tertanggal 19 Juni 2025 sudah menegaskan agar seluruh DPRD dan Pansel mengikuti mekanisme seleksi sesuai Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Namun pelaksanaan di Babel tidak sejalan dengan ketentuan itu,” ujar salah satu anggota KPID Babel.

Sementara itu, KPI Pusat dalam sejumlah pernyataan publik menegaskan akan mengawal seleksi KPID di seluruh daerah agar berlangsung transparan dan sesuai regulasi.
Di Sulawesi Tengah, misalnya, KPI Pusat secara terbuka memastikan proses seleksi berjalan jujur dan objektif sesuai PKPI 1/2024 dan KKPI 3/2024.

Ketua DPRD: Hasil Berdasarkan Nilai Tertinggi

Di sisi lain, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa pengumuman 21 calon anggota KPID merupakan hasil murni tim seleksi.
“DPRD hanya menerima hasilnya dan menindaklanjuti ke tahap uji publik. Tidak ada intervensi dari dewan. Ini murni hasil tim seleksi,” kata Didit, dikutip dari ANTARA Babel.

Namun, data lapangan menunjukkan perbedaan. Sebelumnya, Pansel telah mengumumkan 33 peserta lolos uji kompetensi dan meminta mereka melengkapi dokumen seperti SKCK, surat kesehatan jasmani dan rohani, serta surat bebas perkara hukum.
Fakta ini memperkuat dugaan GESID bahwa telah terjadi pemangkasan tahap tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

GESID Desak Ketua DPRD Buka Dokumen dan Gelar Klarifikasi Publik

Menanggapi situasi tersebut, GESID Babel mendesak Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membuka dokumen resmi rapat pleno penetapan 21 nama dan menggelar forum klarifikasi publik dengan menghadirkan Komisi I serta Panitia Seleksi.

“Publik berhak tahu bagaimana keputusan itu diambil, siapa yang mengusulkan, dan di mana dasar hukumnya. DPRD seharusnya menerima hasil seleksi, bukan menyeleksi ulang. Ini soal akuntabilitas lembaga publik,” ujar Ramadhan.

GESID menilai langkah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Empat Tuntutan Resmi GESID Babel

Dalam pernyataan resminya, GESID Babel mengajukan empat tuntutan utama:

1. Menunda dan membatalkan sementara hasil seleksi anggota KPID Babel 2025–2028 hingga seluruh tahapan diverifikasi kesesuaiannya dengan pedoman nasional (KKPI 3/2024 dan PKPI 1/2024).

2. Meninjau ulang proses seleksi dengan melibatkan kembali seluruh 33 peserta yang telah dinyatakan lulus oleh Pansel untuk mengikuti uji publik.

3. Mendesak Ketua DPRD Babel membuka forum klarifikasi publik bersama Komisi I dan Panitia Seleksi serta mempublikasikan dokumen hasil pleno dan dasar penetapan 21 nama.

4. Menjamin proses seleksi ulang berjalan transparan, terbuka, dan terdokumentasi sebagaimana praktik di provinsi lain seperti Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah, yang melibatkan KPI Pusat sebagai pengawas independen.

Apabila tuntutan tersebut diabaikan, GESID menyatakan siap menempuh langkah hukum, mulai dari rapat dengar pendapat lanjutan, penyampaian aspirasi ke Gubernur Babel, hingga pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, demi menjamin keadilan dan transparansi publik.

Generasi Emas Indonesia (GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Bergerak dengan Nurani, Tegakkan Keadilan, Wujudkan Transparansi.

(Fadian Bujang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *