SidikpolisiNews.id >>|| SULAWESI UTARA Kotamobagu // Rabu (01/10/25)– Pasca Pemberitaan Dugaan Penipuan Dokumen Nasabah dan Polis Asuransi Oleh Pihak Bank BCA, Bank Danamon Serta Asuransi Wahana Tata Di kota kotamobagu sampai Bermuara ke Laporan polisi Polres Kotamobagu selanjutnya ditutup dihentikan Penyelidikannya Oleh oknum Penyidik dengan Alasan “Tidak Cukup Bukti yang menguatkan, Kini MPN Kabupaten Bolaang Mongondow Dituding Kinerjanya Berbau Aroma Konspirasi dan Tidak profesional dalam Kinerjanya.
Fto.Kontak Alamat kantor PPAT Kotamobagu yang Diduga Melakukan Manipulasi Data Akta Notaris Biang Kerok Permasalahaan Kasus ‘”Ko Choan
Dugaan Konspirasi adalah “Sebuah persekongkolan atau kesepakatan rahasia antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu rencana yang melanggar hukum”.
Menyusun rencana secara rapi agar sulit terdeteksi dan dibuktikan, sehingga sering kali menimbulkan spekulasi atau apa yang disebut dengan Teori konspirasi yang berusaha menjelaskan penyebab peristiwa secara misterius dan tersembunyi.
“Wendi Kusumawati Paputungan SH Sebagai PPAT yang beralamatkan Kantor jalan Sutoyo no 7 Kota kotamobagu, dituding turut serta berkonspirasi dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Pertanggungan An “Tjan Ko Tjie. Sehingga berimbas kepada kinerja MPN sebagai Majelis Pengawas Notaris juga menghalangi tugas Bareskrim dlm memeriksa kasus Pengelapan Premi Asuransi.
“Sudah sangat keterlaluan perlakuan mereka terhadap saya, dibiar seperti bola pingpong, di undang Hadir dalam pemeriksaan bersama PPAT tetapi mereka tidak juga kunjung Hadir, tiba tiba dikirim surat kembali kesaya di batalkan pertemuan, mungkin mereka dalam ketakutan karena sudah menyalahi aturan dan wewenang, Syukur Kasus ini sementara berjalan di folowUp oleh orang orang baik, serta lembaga DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi utara tutur, “ko Choan.
Foto.BuktibSurat panggilan, yang kemudian Diterbitkan Surat pembatalan dari PPAT dan Majelis Pengawasan Notaris.
Ketua lembaga DPW KPK Independen (Kontrol Publik Kebijakan) Propinsi Sulawesi utara” Enos Theodorus Mongkau angkat bicara Atas permasalahan yang di hadapai oleh Nasabah yang mengalami musibah kebakaran Ko Choan.
“Dikatakan, bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini adalah bagian problem yang harus diselesaikan secara Hukum, Bagaimana Bisa penerbitan Surat panggilan untuk seseorang dalam pemeriksaan, di menado pada pukul 14-00 Wita dengan nomor MPDN Bolmong Um: 09-05 Bersifat Penting. Hari itu juga di batalkan oleh MPDN Di batalkan, ini kan sudah melanggar Hak Asasi dan ketidak adilan sebagai warga negara indonesia,untuk itu saya menilai secara defacto penerbitan surat menyurat oleh MPN tidak profesional dan harus banayak belajar ujar Enos dengan Tegas
“Kami DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara, telah diberikan kuasa untuk mengawal hal ini, dan saya bersama tim DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara siap Mengawal dan memonitor terus serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait” tutup Enos.
Wendi Kusumawati Paputungan SH sebelumnya sudah dikonfirmasi terkait berita ini yang akan di tayangkan,Namun Enggan memberikan tanggapan Atas kelalaiyan serta dugaan konspirasi manipulasi Data,atas penerbitan Sertifikat hak penanggungan Nasabah Asuransi “Tjan Ko Tjie alias Ko Choan.
(Phox/Team)