Kepsek SD Inpres Saumlaki Membuka Dengan Resmi Pelaksanaan Ujian Sekolah

Kepsek SD Inpres Saumlaki Membuka Dengan Resmi Pelaksanaan Ujian Sekolah

sidikpolisinews.com.Saumlaki – Ujian sekolah yang dilaksanakan pada Sekolah Dasar Inpres Saumlaki di buka secara resmi oleh Kepala Sekolah Agustinus Walalayo, S.Pd, Senin 19 Mei 2025 dalam sebuah upacara yang dipusatkan di halaman Sekolah SD Inpres Saumlaki.

Pembukaan pelaksanaan ujian sekolah yang berlangsung di SD Inpres Saumlaki dimulai pada pukul 07.30 wit. Jumlah siswa-siswi peserta ujian sekolah sebanyak tujuh puluh (70) orang peserta ujian. Dari ke tujuh puluh orang siswa-siswi peserta ujian sekolah dibagi dalam empat (4) ruangan kelas.

Siswa-siswi peserta ujian sekolah yang berjumlah tujuh puluh (70) orang tersebut semuanya dapat mengikuti ujian sekolah.
Namun dari jumlah peserta ujian sekolah ada beberapa siswa-siswi peserta ujian yang mengalami kondisi yang kurang sehat. Sehingga harus beristirahat beberapa saat lalu kemudian dapat kembali mengikuti ujian sekolah.

” Memang dalam pelaksanaan ujian sekolah ini ada beberapa siswa-siswi yang mengalami sakit, sehingga mereka harus beristirahat diruang panitia pengawas. Setelah kondisi mereka kembali membaik barulah mereka dapat melanjutkan ujian sekolah,”ungkap Kepsek Agustinus Walalayo.

Kepala Sekolah SD Inpres Saumlaki Agustinus Walalayo, S.pd dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, pelaksanaan ujian sekolah ini berdasarkan standar kelulusan yang diatur dalam Permendikbudristek, dengan tujuan untuk menilai kompetensi kelulusan pada satu satuan pendidikan.

Sehingga peserta didik langsung dinilai tatapi berbeda dengan ANBK yang penilaiannya secara umum. Jadi yang menentukan kelulusan yaitu peserta didik itu sendiri. Dan apakah selama enam tahun ini peserta didik berhasil atau tidak. Hasil ujian sekolah akan dinilai oleh para guru di sekolah SD Inpres Saumlaki itu sendiri.

Dalam sistem penilaian hasil ujian sekolah pada Sekolah SD Inpres Saumlaki, Kepala Sekolah menerapkan sistem kode tersendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari sistem nepotisme yang diduga dapat saja dilakukan dalam memberikan penilaian.

“Dalam melakukan penilaian sudah dibentuk tim yaitu para guru yang dinilai jujur dalam memberilan penilaian,” ungkap Kepsek Agus Walalayo.

Kepsek Agus Walalayo menjelaskan, ujian sekolah ini bersifat pilihan ganda dan objektif sehingga kalau jawabannya salah tidak bisa diperbaiki. Berbeda dengan sistem uraian yang nilai subjeknya lebih tinggi, jika jawabannya salah masih bisa dilakukan perbaikan dengan mempertimbangan penilaian. Misalkan mempertimbangkan soal tulisan maupun bahasanya.

Standar nilai kelulusan yang diterapkan pada SD Inpres Saumlaki adalah nilai 6,5. Jika nilai kelulusan dibawah nilai 6,5 dapat dinyatakan tidak lulus. Tetapi dalam persyaratan penentuan kelulusan yaitu nilai dari semester 7 sampai semester 11 atau dari kelas 4 sampai kelas 6 semester 1 yang menentukan.

Dan nilai dapat juga ditentukan dari penyelenggaraan ujian-ujian lain seperti praktek-praktek dan kegiatan-kegitan lainnya. Sehingga nilai-nilai dari kegiatan tersebut dikumpulkan lalu kemudian dijumlahkan barulah didapat nilai akhirnya. Untuk itu peserta didik dapat dinyatakan lulus atau tidak. (iman.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *