SUKABUMI – sidikpolisinewsi.d pada hari Rabu tanggal 11/03/2026. Kandang sapi milik PT Sura yang berlokasi di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, terancam ditutup. Pasalnya, fasilitas peternakan tersebut diduga telah beroperasi lebih dari satu bulan tanpa mengantongi izin lengkap, sekaligus memicu keluhan warga akibat bau kotoran sapi yang menyengat.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aktivitas peternakan tersebut. Selain menimbulkan bau yang menyebar hingga permukiman, keberadaan kandang juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan secara baik.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cicurug, Alif, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pengecekan ke lokasi bersama pihak kecamatan.
“Kami dalam hal ini belum bisa bertindak karena masih menunggu keputusan dari dinas tata ruang dan perizinan Kabupaten Sukabumi. Kami bersama camat sudah turun langsung ke lokasi dan bertemu dengan konsultan perusahaan,” ujar Alif.
Menurut Alif, dari keterangan konsultan perusahaan, proses perizinan kandang sapi tersebut saat ini masih dalam tahap pengurusan di tingkat kabupaten.
Meski demikian, fakta bahwa kandang tersebut telah beroperasi sebelum seluruh izin rampung memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas peternakan berskala perusahaan seharusnya tidak berjalan sebelum seluruh perizinan dipastikan lengkap.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons.
Sikap bungkam dari dinas terkait menambah kejanggalan dalam polemik kandang sapi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, terutama jika terbukti operasional peternakan dilakukan sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan terpenuhi.
Repoter : Alip waedi















