Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang, Warga Sukadiri Dilaporkan ke Polres Tigaraksa

Sidik Polisi News

Tangerang, 20 Januari 2026

Seorang pria berinisial WWN, yang diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang, resmi dilaporkan ke Polres Tigaraksa pada Senin, 19 Januari 2026. Terlapor diketahui berdomisili di Perumahan Griya Artha Sepatan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial ALPH mendatangi terlapor dengan tujuan untuk berobat. Namun, setelah itu korban mengaku diiming-imingi praktik penggandaan uang. Merasa telah dirugikan dan tertipu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Melalui kuasa hukum korban, H. Irawan, SH, disampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang menjerat pelaku dengan Pasal 252 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar H. Irawan.

Sementara itu, Ketua MCS Sukadiri, Ijum Setiawan, SS., SH, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dikawal demi memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Saya secara pribadi sangat menyayangkan kejadian ini. Namun, demi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming yang tidak masuk akal, kami dari MCS akan terus mengawal kasus ini dan siap menerima aduan masyarakat terkait hal-hal yang merugikan,” tegasnya.

Pihak korban juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kami sekeluarga sudah berusaha menempuh jalan damai. Namun karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik, atas saran dan bantuan Ketua MCS kami akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua MCS yang telah membantu sejak awal hingga saat ini,” ujar korban.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Tigaraksa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(MCS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *