DESA KUBUNG MENJADI BATU LONCATAN, UNTUK INSPEKTORAT DAN DPMD AGAR MENINJAU KEMBALI LPJ DESA DESA KHUSUSNYA YANG ADA DI BACAN SELATAN
HAL – SEL// Sidik Polisi News – Desakan keras datang dari masyarakat Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung (AGK). Mereka menuntut Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mencopot Kepala Desa Kubung. Tuntutan ini bukan tanpa alasan, karena Kades Kubung diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 18/5/2025
Aksi warga yang berlangsung beberapa hari lalu itu menjadi sorotan publik dan menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk segera turun tangan. Aliansi tersebut menilai bahwa bukan hanya di Desa Kubung, dugaan penyelewengan anggaran bisa saja terjadi di desa-desa lainnya, khususnya di Kecamatan Bacan Selatan. Oleh karena itu, mereka menuntut agar LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan anggaran desa dari seluruh desa, khususnya 249 desa di Halmahera Selatan, ditinjau ulang secara menyeluruh.
Desa Kubung dianggap sebagai batu loncatan untuk membuka kotak pandora dugaan pelanggaran tata kelola dana desa yang lebih luas. Dalam tuntutannya, AGK menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa merupakan kunci untuk mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di tingkat desa. Karena itu, ketegasan Pemda dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sangat dibutuhkan, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak terus menurun.
Camat juga dinilai lalai dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja para kepala desa di wilayahnya. Warga menilai, sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab, camat seharusnya aktif dan tegas mengawasi alokasi serta realisasi anggaran dana desa yang dikelola kepala desa. Dalam kasus ini, tidak hanya kepala desa yang harus bertanggung jawab, namun juga camat sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa harus turut diperiksa.
“Camat jangan hanya duduk di kantor tanpa mengetahui apa yang terjadi di desa-desa. Kami butuh pejabat yang benar-benar peduli dengan rakyat dan tahu bagaimana kondisi real di lapangan. Jangan sampai jabatan hanya dijadikan formalitas tanpa fungsi nyata.
Inspektorat dan DPMD diminta tidak tinggal diam. Mereka harus segera membentuk tim khusus yang bertugas melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa. Tidak hanya berdasarkan laporan di atas kertas, tetapi harus dilakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk melihat apakah program dan proyek yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal.
Pengawasan terhadap dana desa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat. Namun, peran aparat pengawas internal pemerintah sangat vital dalam menjamin agar dana yang digelontorkan oleh negara ke desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Jika ada penyimpangan, maka tindakan tegas dan transparan wajib dilakukan tanpa pandang bulu.
Kasus Desa Kubung harus menjadi pelajaran bersama. Ini bukan hanya soal satu orang kades, tetapi soal sistem pengawasan dan manajemen pemerintahan di tingkat desa yang perlu diperbaiki. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul kasus-kasus serupa di tempat lain, dan ini tentu akan menjadi ancaman besar bagi pembangunan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, sudah saatnya Pemkab Halsel bersama lembaga terkait seperti Inspektorat dan DPMD membuka mata dan telinga lebih lebar. Jangan sampai tindakan tidak tegas hari ini menjadi penyebab rusaknya sistem tata kelola dana desa di masa depan. Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai pengelola, tetapi sebagai pengawas dan pelindung kepentingan rakyat.
Dalam Waktu dekat beberapa Kades bacan selatan akan di demo untuk di mintai pertanggung jawaban secara terbuka. ( LM. Tahapary)















