Halsel, Sidikpolisinews.id – Lebih lanjut, peran seorang PNS adalah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan mendukung kebijakan pemerintah, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menciptakan gesekan atau perpecahan dalam masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Remon ini, yakni menggerakkan massa untuk melengserkan Kades, dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran terhadap etika profesi PNS.
Apabila dugaan keterlibatan Remon Matoro dalam aksi demo ini terbukti, maka tindakan tegas dari pihak berwenang perlu dilakukan. Sebagai bentuk sanksi, Remon bisa dikenai disiplin yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, yang antara lain mencakup pemecatan atau penurunan pangkat bagi PNS yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Pemberian sanksi ini penting tidak hanya untuk Remon, tetapi juga untuk menegakkan aturan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Sementara kades sayoang saat dihubungi lewat WhatsApp pribadi nya mengatakan, memang betul Remon Matoro menggerahkan masa untuk melengserkan saya dan di dengan dia ucap Herson.
Di tempat berbeda camat bacan timur Niar Barakati saat dikonfirmasi mengatakan, saya belum tahu informasi ini Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan Remon Matoro tidak dapat dihubungi ( Tim/Red )















