Bank BCA Abaikan Hak Nasabah Sebagai Peserta Asuransi 8Tahun Tak DiBayarkan Diduga Berkonspirasi Dengan Oknum Penyidik Aparat Kepolisian.

SidikPolisiNews.id  >>||  SULAWESI UTARA KOTAMOBAGU Rabu(10/9/25)–Sudah lebih dari delapan tahun berlalu, namun perjuangan hukum Tjan Kok Tjie atau yang akrab disapa Ko Coan masih terus berlangsung tanpa titik terang. Sebagai nasabah yang dahulu tercatat berprestasi di Bank BCA Cabang Kotamobagu, kini ia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak perbankan dan aparat penegak hukum setelah musibah kebakaran hebat melanda usahanya.
Ko Coan, pemilik toko “Planet Phone” yang beralamat di Jalan Kartini No. 12, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, pernah menerima kredit sebesar Rp700 juta dari Bank BCA. Selama menjadi debitur, seluruh kewajiban cicilan diselesaikan dengan lancar tanpa tunggakan. Namun pada 9 Mei 2016, kreditnya dialihkan (take over) ke Bank Danamon dengan nilai pinjaman baru sebesar Rp785 juta. Persoalan muncul ketika diketahui bahwa polis asuransi yang seharusnya menjamin aset Ko Coan, diduga mengalami manipulasi data. Berdasarkan investigasi pribadi yang dilakukannya, terdapat perbedaan nomor polis yang mengarah pada indikasi penggelapan dan pengalihan data ke nasabah lain.

Musibah Kebakaran dan Awal Mula Sengketa

Pada 1 Agustus 2016, toko dan tempat tinggal Ko Coan hangus terbakar akibat korsleting listrik dari toko tetangga. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank BCA, Bank Danamon, dan perusahaan asuransi terkait, serta membuat laporan resmi ke Polres Kotamobagu.

Sayangnya, klaim asuransi yang diajukan tidak kunjung mendapat penyelesaian yang layak. Dari beberapa polis asuransi termasuk dari Asuransi Wahana Tata, Zurich, Adira Dinamika, hingga Manulife hanya satu yang dikabarkan mencairkan dana, itu pun hanya sekitar 25% dari nilai pertanggungan yang seharusnya.

Tak hanya itu, stok barang berupa hasil bumi seperti cengkih dan vanili yang selamat dari kebakaran sempat dilarang disentuh oleh pihak bank dengan dalih “untuk kepentingan klaim asuransi”. Hal ini justru membuat Ko Coan semakin terpuruk karena tidak dapat menyelamatkan aset bernilai ratusan juta rupiah.

Proses Hukum Mandek, Ada Apa?

Ko Coan mengaku sudah melapor ke berbagai pihak sejak tahun 2018. Namun hingga tahun 2024, tidak ada kepastian hukum yang didapat. Terbaru, penyidikan kasusnya dihentikan oleh Polres Kotamobagu dengan alasan “tidak cukup bukti”, sebagaimana tertuang dalam Surat Penghentian Penyidikan Nomor: B/513/X/RES/1.11/2024. Ko Coan merasa kecewa, karena dugaan konspirasi antara oknum aparat dan pihak bank membuat upayanya untuk mencari keadilan seakan terabaikan. Ia pun pernah melaporkan kasus ini hingga ke Ditreskrimsus Polda Sulut, namun belum ada perkembangan berarti.

Harapan kepada Kapolda dan Presiden RI

“Saya sudah melapor ke berbagai pihak, termasuk ke Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Alhamdulillah laporan saya diterima dan bahkan mendapat respon agar kasus ini dibuka kembali. Namun di lapangan, saya masih dipingpong dan belum ada tindak lanjut konkret,” ujar Ko Coan.

Ia berharap, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie dapat memberikan perlindungan hukum dan menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak mencari keuntungan, hanya ingin hak saya sebagai debitur dan nasabah dipenuhi, serta keluarga saya bisa kembali hidup tenang,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Ko Coan, salah satu mantan penyidik Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro SE, yang kini sudah tidak menangani kasus tersebut, hanya memberikan jawaban singkat:

“Langsung ke penyidiknya aja ya. Saya udah pindah, nggak tangani itu lagi.”

Wartawan.Mauritsphox

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *