AKSI DEMONSTASI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KALIMANTAN TENGAH

AKSI DEMONSTASI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KALIMANTAN TENGAH

Palangkaraya,.sidikpolisinews.id|Aksi demonstrasi masyarakat adat Dayak dari beberapa daerah Kabupaten Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Aksi itu dikoordinator oleh Erko Mojra dan belangsung di halaman.14 Mei 2025

Sekretariat Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah di depan Huma Betang Hapakat Jl. RTA Milono dalam rangka menyerahkan surat permohonan agar melaksanakan Sidang Adat “Basara Hai” mengadili oknum-oknum hakim tersebut diatas serta guna mengadili PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) yang telah tidak menghormati dan tidak menjalankan putusan Peradilan Adat Dayak yakni Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKA-TH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024.

Selanjutnya Kegaiatan Aksi didepan Gedung Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam rangka menuntut agar Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Hakim Pengawas Bidang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor : 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang telah menjatuhkan Putusan Ultra Petita dengan menyatakan bahwa Putusan Peradilan Adat yakni Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKA-TH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“JANGAN INI JADI YUTISPRUDENSI”
tutup Erko Mojra

YINTO SUSANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *