Aksi demo damai Nakes : Minta KPK dan Kejaksaan Usut Dana Insentif RSUD Nabire.
Nabire,Sidikpolisinews.id — Puluhan tenaga medis, paramedis, dan staf non-medis RSUD Nabire kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (9/5), menuntut pengusutan tuntas atas dugaan penyimpangan sumber-sumber pendapatan rumah sakit. Dalam aksi tersebut, para tenaga kesehatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Nabire untuk mengusut penggunaan dana jasa pelayanan yang dinilai tidak transparan.11 Mei 2025
Dalam orasinya, para tenaga medis meminta agar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Direktur RSUD Nabire, Bendahara Penerima, Sekretaris Pribadi Direktur, dan Bendahara Pengeluaran, diperiksa terkait pengelolaan dan penyaluran dana jasa pelayanan medis.
Perwakilan tenaga medis, dr. Susi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada manajemen RSUD Nabire dengan batas waktu hingga 25 April 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait pembayaran hak-hak tenaga kesehatan yang mencakup dana BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, jasa dari mitra swasta BLUD, Ko Kesehatan, PT Nabire Baru, PT Bendungan SP II, SOS (Freeport), insentif, TPP, serta gaji honorer dari Pemda.
“BPJS dari April 2024 belum dibayarkan sampai sekarang. Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu, tapi tidak ada kepastian,” ungkap dr. Susi. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak BPJS, pembayaran klaim jasa pelayanan telah rutin ditransfer ke RSUD Nabire.
“Contohnya, dari Januari hingga 21 April 2025, dana dari BPJS yang sudah ditransfer ke RSUD Nabire mencapai lebih dari Rp15 miliar. Namun kami belum menerima hak kami, dan ini harus diusut secara tuntas,” tegasnya.
Terkait tuntutan pembayaran insentif dan jasa pelayanan, para tenaga medis merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dan Tunjangan Kinerja bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mengatur fleksibilitas keuangan dan kewajiban transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pelayanan publik.
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak tenaga kesehatan atas imbalan yang adil dan layak.
5. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait Tunjangan Kinerja dan insentif tambahan bagi ASN yang bekerja dalam pelayanan publik.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nabire, Pirly M. Momongan, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sejak aksi pertama digelar. Ia menjelaskan bahwa data dan informasi telah dikumpulkan untuk menindaklanjuti permintaan pengusutan terhadap insentif, jasa pelayanan baik dari mitra swasta maupun BPJS, bahkan termasuk aset.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Chrispo Simanjuntak, menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi penyimpangan. “Kami akan segera melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah follow the money melacak aliran dana dari sumber hingga penggunaannya,” jelasnya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya ini melalui doa dan kepercayaan terhadap proses hukum. ( Aw )















