Mataram sidikpolisinews.id – Eks Bupati Lombok Tengah Muhammad Suhaili Fadhil Thohir melalui kuasa hukum nya Abdul Hanan menyatakan klien nya sipa bersikap kooperatif dalam status tersangka kasus dugaaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama usaha yang kini berjalan di tahap penyidik kepolisiaan Daerah Nusa Tenggara Barat.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan di polda ini. Pastinya klien kami bersikap kooperatif dalam kasus ini”, kata Abdul Hanan di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan, sepanjang ada surat panggilan dari Polda NTB, kliennya slalu hadir ke hadapan penyidik.
“Kapan pun di butuhkan, kami siap. Yang jelas kami kooperatif dan kami ikuti proses hukumnya”, ujar dia.
Perihal ada panggilan pemeriksaan terhadap Suhaili dalam status tersangka pada Senin (24/3), Hanan mengaku kliennya belum menerima secara resmidari penyidik.
“Belum ada kami trima (surat panggilan). Kalaun sydah ada akan saya kabari”, ucapnya.
Status mantan bupati dua periode ini sebagai tersangka kasus dugaan peniouan telah di benarkan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syaruf Hidayat.
“Iya, yang bersangkutan (Suhaili) sudah tersangka”, kata Kombes Pol. Syarif.
Meskipun sudah menetapkan Suhaili dalam status tersangka, Syarif memastikan belum ada langkah penyidik untuk melakukan penahanan.
” Jadi penetapan tersangka pekan lalu, tetapi tidak di tahan”,ujar dia.
Untuk proses hukum selanjutnya, Syarif menyatakan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Suhaili dalam status tersangka. Surat panggilan sudah di layngkan dan di agendakan pada Senin (24/3).
“Tanggal 24 ini panggilan pertama sebagai tersangka”,ucapnya.
Suhaili berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan seorang rekan bisnisnya bernama Vega. Laporan masuk pada 15 Juli 2024 dengan Nomer LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Kerjasama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restiran dan kolam pancing di willayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, hingga membuat pelapor di rugikan dengan nilai mencapai 1,5 miliar.
(Jodhy)















