banner 728x250

Polsek Singingi Tertibkan Aktivitas PETI di Kelurahan Muara Lembu, Dua Rakit Dimusnahkan

banner 120x600
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Polsek Singingi kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026), petugas memusnahkan dua unit rakit PETI yang ditemukan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 09.15 WIB setelah Kapolsek Singingi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.

banner 325x300

Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H. (Kanit Reskrim), AIPTU Eri Darmadi, S.E. (Ps. Kanit Intel), AIPDA Jonderi Abdi (Ps. Kasium), BRIGADIR Abdi Kharta (Banit Reskrim), dan BRIPDA Winter Sidabutar (Banit Reskrim).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak sedang beroperasi. Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, personel Polsek Singingi langsung melakukan tindakan tegas berupa perusakan dan pembakaran terhadap kedua rakit tersebut.

Dalam kegiatan penertiban ini, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena lokasi telah dalam keadaan kosong saat petugas tiba. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti yang diamankan mengingat peralatan yang ada langsung dimusnahkan di lokasi.

Adapun tindakan yang dilakukan petugas meliputi:

– Merusak dan membakar rakit PETI agar tidak dapat digunakan kembali.

– Mengambil dokumentasi kegiatan sebagai bahan laporan.

– Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan.

Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Seluruh rangkaian operasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas PETI sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

(FM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *