Sidikpolisinews.id – Kalimantan Tengah
Berdasarkan telisik dan data yang dihimpun awak media ini tentang adanya kabar dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum mencuat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Seorang warga bernama Ernawaty (33) yang mengaku diborgol oleh sejumlah oknum jaksa sesaat setelah mengikuti sidang mediasi sengketa perdata, tanpa diperlihatkan surat penangkapan maupun surat perintah resmi, Rabu (22/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi usai Ernawaty beserta ibunya menghadiri agenda mediasi perkara perdata Nomor 108/Pdt.G/2026/PN Plk terkait sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 9. Mediasi tersebut urung mencapai kesepakatan lantaran pihak penggugat tidak hadir. Saat keluar dari ruang mediasi dan hendak meninggalkan area pengadilan, Ernawaty mengaku langsung dicegat.
“Saya dipepet oleh seorang oknum jaksa yang saya kenal bernama Januar. Bersama empat jaksa perempuan lainnya, mereka langsung merangkul dan memborgol kedua tangan saya,” ujar Ernawaty kepada wartawan.
Ia sempat meminta penjelasan serta menagih surat perintah penangkapan kepada para oknum tersebut, namun permintaannya tidak dipenuhi.
“Saya bertanya apa kesalahan saya sampai diborgol. Saya juga meminta diperlihatkan surat penangkapan, tetapi tidak ada. Mereka hanya mengatakan saya menempati rumah tanpa izin dan tanpa hak,” tambahnya.
Ernawaty sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu kooperatif memenuhi panggilan sidang dan bukan seorang buronan.
Terkait tuduhan penguasaan rumah tanpa hak, ia membantah keras dan mengklaim keluarganya telah mengantongi dasar hukum yang sah.Ia menyebut ada lima putusan yang memenangkan pihak keluarganya atas tanah tersebut, mulai dari putusan adat, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.
“Saya tidak mengerti mengapa diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Kalau memang tanah itu dipersoalkan, kenapa orang yang membangun (perumahan) di atas tanah kami yang masih berstatus sengketa tidak ditindak? Kenapa hanya saya yang diborgol?” sesalnya.
Meski tidak berselang lama borgol tersebut akhirnya dilepaskan, Ernawaty mengaku insiden di area publik itu membuatnya trauma, kehilangan rasa aman, dan merasa dipermalukan.
Lapor ke Kedamangan Adat
Merasa hak-haknya sebagai warga negara dilanggar, Ernawaty telah melayangkan laporan lisan mengenai insiden ini kepada Kedamangan Adat Kecamatan Jekan Raya.
Hal ini dibenarkan oleh Mantir Adat Jekan Raya, Dandan Ardi.
“Benar, ada laporan secara lisan yang kami terima. Kami akan berkoordinasi dengan Kedamangan Jekan Raya dan memanggil para pihak untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut,” tegas Dandan ketika di konfirmasi para awak media.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden pemborgolan tersebut. Namun, pihak Kejati menyatakan akan menindaklanjuti informasi ini dan memberikan penjelasan usai melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menegaskan bahwa narasi pemborgolan merupakan klaim sepihak dari korban, maka media ini tetap menyediakan ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya maupun pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan awak media Sidikpolisinews.id masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Palangkaraya, namun masih belum mendapat jawaban resmi.
HERDIE A.
(Wartawan Kalimantan Tengah)


















