SidikPolisiNews.id, Lampung Tengah – Sebanyak sekitar 13 ton melon dan 2.950 buah nanas yang telah dipasok untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung hingga kini belum dibayar. Nilai buah yang telah dikirim tersebut mencapai sekitar Rp 170 juta.
Akibat pembayaran yang tak kunjung diterima, Owner Abeng Buah, Yatni Sumarni (56), melaporkan mitra MBG berinisial Sr, warga Jatiagung, Lampung Selatan, ke Polda Lampung atas dugaan penipuan. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Yatni menjelaskan, buah yang dipesan terdiri dari sekitar 13 ton melon senilai Rp 148 juta dan 2.950 buah nanas senilai sekitar Rp 21 juta. Seluruh pesanan tersebut telah dikirim untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola terlapor.
“Semua buah pesanan sudah kami kirim, tetapi sampai sekarang belum ada pembayaran dari terlapor,” kata Yatni, Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan, pada awal kerja sama pembayaran masih berjalan lancar. Namun, pada pengiriman berikutnya pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak lagi dilakukan.
“Sudah tujuh bulan tidak ada itikad baik dari Sr untuk melunasi seluruh pesanan. Karena itu kami memutuskan membuat laporan ke Polda Lampung,” ujarnya.
Yatni berharap perkara tersebut segera diproses agar ada kepastian hukum.
“Jangan ngambang begini, enggak ada kepastian. Tidak ada iktikad baik untuk membayar, padahal kerugian saya besar,” katanya.
Menurut Yatni, pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik untuk memperkuat laporannya.
“Saksi sudah lengkap dan seluruh barang bukti juga sudah kami serahkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya benar ada laporan tersebut. Sudah ditindaklanjuti dan prosesnya sedang dalam penyelidikan,” kata Yuni.
Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk mendalami laporan tersebut.
“Saat ini penyidik masih mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan setiap peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai informasi bahwa SPPG yang menerima pasokan buah tersebut merupakan SPPG milik Polda Lampung, Yuni mengaku belum dapat memastikannya
“Yang jelas, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Polda Lampung akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Yuni.
(SidikPolisiNews.id / Harry irawan)


















