Tiga Pria di Tangkap di Sumbawa Barat Curi Kabel PLN Senilai RP 300 Juta

Senin, 3 Maret 2025

Sumbawa Barat SidikpolisiNews.id Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat menangkap tiga pria yang diduga mencuri ratusan meter kabel listrik milik PLN di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang. Ketiga pelaku berinisial LZ (27), NF (23), dan LW (20), yang seluruhnya berasal dari Desa Pasir Putih, Maluk.
Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, membenarkan penangkapan tersebut.Benar Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, ungkap Zainal.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, bahwa kasus ini terungkap setelah Supervisor PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB, Edi, melaporkan pencurian kabel jenis MVTIC yang telah terpasang di tiang listrik namun belum dialiri listrik. Kabel tersebut diketahui dipotong dan diangkut menggunakan mobil pikap. Saat petugas PLN dan Babinsa mencurigai kendaraan tertutup terpal yang melintas di jalan Desa Tartar menuju Sekongkang, mereka menghentikan mobil tersebut dan menemukan potongan kabel yang menyerupai milik PLN. Petugas PLN dan Babinsa kemudian menghubungi Polsek Sekongkang. Ketiga pria yang ada dalam mobil beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk proses lebih lanjut.
Akibat pencurian kabel sepanjang kurang lebih tiga kilometer itu, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Penyidik menetapkan ketiga pria tersebut sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan, sementara sejumlah barang bukti telah disita untuk penyidikan lebih lanjut
.(Tim RED sidikpolisiNews.id NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *