Kasus Dugaan Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur Melibatkan Oknum Kades Kembali Terbongkar: Tak Ada Proses Hukum Selama Bertahun-Tahun

OGAN ILIR sidikpolisinews.id Kabar yang memicu kemarahan publik kembali mencuat. Seorang oknum Kepala Desa bernama Viktor,Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kini menjadi sorotan tajam atas dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran hukum berat. Ia dituding menjalin hubungan tidak pantas dengan seorang gadis di bawah umur bernama Amel, kasus yang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2025.

Saat itu sempat dilakukan penggerebekan, namun setelah kejadian tersebut diketahui bahwa Viktor melangsungkan nikah siri dengan anak yang belum cukup umur itu. Hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang tegas diambil, sehingga warga kembali mengangkat kasus ini karena pelaku dibiarkan bebas seolah kebal hukum.

Menurut keterangan dari pihak keluarga korban, kedekatan dan hubungan terlarang itu sudah berlangsung sejak peristiwa tersebut. Saat mengetahui kenyataan itu, keluarga justru mengambil langkah yang menyakitkan dan melanggar hak anak.

“Gadis itu diduga dipukul dan mendapat perlakuan kasar dari keluarganya. Bahkan ia dipaksa menandatangani sesuatu saat kondisi tubuhnya masih sakit dan dalam keadaan takut. Ini penderitaan ganda: masa depannya dirusak oleh rayuan oknum pejabat, lalu disiksa dan ditekan oleh orang terdekatnya. Anak seharusnya dilindungi, bukan disakiti. Di mana rasa tanggung jawab pemimpin dan rasa kemanusiaan? Tindakan ini menghancurkan masa depan anak bangsa,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada kesal dan kecewa.

Berdasarkan rekaman video dan data yang beredar, kasus ini memiliki dua persoalan berat yang harus diproses secara hukum: pertama, dugaan perilaku asusila, penyalahgunaan jabatan, serta nikah siri yang dilakukan oknum Kepala Desa; kedua, tindak penganiayaan, kekerasan fisik, serta pemaksaan tanda tangan oleh pihak keluarga korban. Keduanya masuk dalam ranah pidana, namun hingga kini kasus ini seolah dikubur dan tidak ada pertanggungjawaban.

Hukum Indonesia sangat tegas melindungi anak dan menindak tegas pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Fakta bahwa kasus ini berlangsung sejak 2025 namun tidak diproses menjadi indikasi adanya upaya penutupan kasus. Jika terbukti, sanksi berat wajib segera dijatuhkan.

,”Sanksi untuk Oknum Kepala Desa Viktor
Perbuatannya dianggap sebagai kejahatan ganda: mencoreng nama jabatan, merampas hak masa depan anak, serta melanggar aturan agama dan negara melalui nikah siri yang tidak sah.

,”Sanksi Pidana: Dapat dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal pencabulan dalam KUHP, serta UU Perlindungan Anak. Nikah siri dengan anak di bawah umur batal demi hukum dan diancam penjara bertahun-tahun. Membiarkan kasus ini terkatung-katung adalah bentuk pengabaian terhadap keadilan.

– Sanksi Administratif: Sebagai pejabat desa, ia wajib menjaga etika. Sesuai aturan pemerintahan desa, kepala desa yang terbukti berbuat tercela dapat dikenai sanksi mulai dari pemberhentian sementara hingga dicopot dari jabatannya oleh Bupati Ogan Ilir.
– Sanksi Sosial & Adat: Masyarakat juga berhak memberikan sanksi sosial karena perbuatannya telah merusak tatanan dan nama baik desa.

,”Sanksi untuk Pihak Keluarga
Tindakan memukul, menyakiti, serta memaksa tanda tangan di bawah tekanan adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

– Sanksi Pidana: Melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara hingga 5 tahun, serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pemaksaan di bawah tekanan juga merupakan perbuatan melawan hukum.

Hak Korban atas Perlindungan
Gadis di bawah umur ini adalah pihak yang paling dirugikan sejak awal. Ia berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara, bukan dibiarkan kasusnya tertutup. Masyarakat mendesak agar kasus ini segera dilaporkan dan ditangani oleh KemenPPA atau Unit PPA di Polres setempat, agar keadilan yang tertunda dapat terwujud.

Kasus ini menjadi bukti bahwa jabatan tidak boleh dijadikan tameng kejahatan. Sudah bertahun-tahun berlalu namun keadilan belum tiba. Publik menuntut proses hukum yang tegas dan adil: tidak ada orang yang kebal hukum, terutama pejabat yang berani merusak masa depan anak. Penanganan serius diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kelalaian dan kejahatan.

Time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *