Binjai-sidikpolisinews.id
Senin -8-6-2026
Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim, S.H., M.AP., mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual bersama Komisi II DPR RI, di Binjai Command Center, Senin (8/6).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut membahas penyelesaian berbagai persoalan kepegawaian, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, serta kebijakan relaksasi belanja pegawai daerah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan diikuti oleh gubernur, wali kota, serta bupati dari seluruh Indonesia. Turut hadir pula mitra kerja Komisi II DPR RI, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selain itu, rapat juga melibatkan sejumlah organisasi pemerintah daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) beserta jajarannya.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa percepatan penataan PPPK menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Langkah tersebut dinilai penting karena berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, termasuk pada sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan daerah. Komisi II juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan kepegawaian guna mendukung transformasi aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
(Joel)















