Polsek Tambun Selatan Bertindak Cepat, Pelaku Penyerangan Maut Remaja Berhasil Ditangkap

ADMIN SIDIK POLISI NEWS

 

Polsek Tambun Selatan Bertindak Cepat, Pelaku Penyerangan Maut Remaja Berhasil Ditangkap

Tambun Selatan | Sidik Polisi News,Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Underpass Tambun, Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, didampingi Wakapolsek Tambun Selatan AKP Dr. Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim Iptu Deutronium, Sabtu (6/6/2026).

Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, petugas patroli sempat melintas di lokasi sebelum menerima laporan adanya aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Sesaat sebelum kejadian, tim patroli kami melintas di bawah underpass. Setelah menerima laporan, petugas langsung berputar arah menuju lokasi kejadian,” ujar Kompol Wuryanti.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut, masing-masing berinisial NU, B, F, dan A. Para pelaku diketahui berkomunikasi melalui pesan langsung (DM) Instagram sebelum akhirnya berkumpul dan merencanakan aksi penyerangan.

Saat berada di sekitar lokasi kejadian, pelaku A diduga mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan dan mendapat persetujuan dari pelaku lainnya. Mereka kemudian mengambil senjata tajam jenis celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tak lama kemudian, kelompok pelaku bertemu dengan kelompok lain dan melakukan pengejaran. Korban berinisial HNW menjadi sasaran serangan hingga mengalami luka serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku NU diduga pertama kali menyabetkan celurit ke arah kepala korban hingga terjatuh. Saat korban tersungkur, pelaku lainnya secara bergantian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku B menyabet bagian badan korban, kemudian pelaku A menyerang kepala sebelah kiri dan menyeret korban ke pinggir jalan. Setelah itu pelaku F kembali menyabet paha korban menggunakan celurit,” terang Kapolsek.

Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi kritis dan segera dievakuasi oleh petugas Polsek Tambun Selatan ke RS Bhayangkara Tingkat I untuk mendapatkan penanganan medis serta keperluan autopsi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Pelaku NU dan F ditangkap di sekolah mereka yang berada di wilayah Bekasi Timur, sementara pelaku A diamankan di kediamannya di wilayah Tambun Selatan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial B hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolsek Tambun Selatan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan kalangan remaja.

“Kami akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja guna mencegah terjadinya aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat merugikan banyak pihak.

Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

(Mohamad Rizal / Koordinator Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *