Vonis Kasus Dana Hibah PMI Banyuasin, Bendahara Dihukum 1 Tahun Penjara, Publik Soroti Pihak Lain yang Belum Tersentuh Proses Hukum

Palembang.sidikpolisinews.id  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Wardiyah, mantan Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Tahun Anggaran 2019–2021. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (3/6/2026)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp5 juta.

Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang sebelumnya dihitung sebesar sekitar Rp325 juta. Dana tersebut telah disetorkan dan dititipkan kepada negara sehingga kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah dipulihkan atau nihil.

Meski putusan telah dijatuhkan, perhatian publik masih tertuju pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam keterangannya, terdakwa sempat menyebut sejumlah nama yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin. Bahkan, nama mantan istri bupati disebut dalam persidangan, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain itu, publik juga menyoroti belum tersentuhnya pihak-pihak yang pernah menduduki posisi strategis di PMI Banyuasin, khususnya unsur ketua dan sekretaris organisasi. Sorotan ini muncul karena perkara yang diproses hukum sejauh ini hanya menjerat mantan bendahara, sementara pengelolaan organisasi dan penggunaan dana hibah dinilai melibatkan mekanisme kolektif dalam struktur kepengurusan.

Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum terus menindaklanjuti setiap fakta persidangan yang muncul, termasuk keterangan saksi maupun terdakwa, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
Sementara itu, usai pembacaan putusan, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Adapun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *