SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Malaka – Persoalan pengajuan sertifikat atas sebidang tanah di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, memasuki babak baru yang semakin menyita perhatian publik. Ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka setelah muncul sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan verifikasi menyeluruh dari pihak berwenang.
Langkah resmi tersebut ditempuh pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai bentuk upaya hukum dan administrasi guna memastikan bahwa seluruh proses penerbitan hak atas tanah dilakukan berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi keluarga ahli waris, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif biasa. Mereka menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang jelas, mulai dari proses pengukuran tanah, status penguasaan fisik lahan, dokumen batas tanah, hingga belum diterbitkannya Surat Keterangan Ahli Waris oleh Pemerintah Desa Nabutaek.
Menurut keterangan keluarga, tanah yang kini menjadi objek persoalan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari Bai Sully Kunu dan kemudian diwariskan kepada almarhumah Wilhelmina Luruk beserta keturunannya.
Pihak keluarga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah ditelantarkan maupun ditinggalkan. Sebaliknya, tanah itu disebut terus dikuasai, dijaga, dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh keluarga ahli waris selama puluhan tahun.
Sebagai bentuk penguasaan tersebut, ahli waris mengaku memiliki berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran pajak yang dilakukan secara berkesinambungan hingga tahun 2025. Selain itu, mereka juga mengantongi keterangan sejumlah saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut sejak lama.
Salah satu fakta yang disampaikan keluarga adalah bahwa sejak tahun 2023, Yakobus Nahak (86), yang disebut sebagai adik kandung almarhumah Wilhelmina Luruk, menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada Hilaria Se’uk, anak kandung almarhumah Wilhelmina Luruk, untuk menjaga, mengusahakan, dan merawat lahan atas nama keluarga ahli waris.
Sejak penyerahan itu dilakukan, lahan tersebut disebut tetap dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif. Bahkan menurut keluarga, tanaman jagung yang ditanam di lokasi tersebut baru saja selesai dipanen dalam waktu dekat ini.
Kondisi itulah yang membuat pihak ahli waris mengaku terkejut ketika memperoleh informasi bahwa terdapat proses pengukuran dan pengajuan sertifikat atas tanah yang selama ini masih mereka kelola.
“Kami sangat heran. Tanah itu masih kami kerjakan dan hasil tanamannya baru saja dipanen. Karena itu kami mempertanyakan kapan pengukuran dilakukan dan bagaimana proses tersebut bisa berjalan tanpa sepengetahuan kami yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus keberatan yang diajukan keluarga. Mereka mempertanyakan bagaimana proses pengukuran dapat dilakukan apabila pihak yang mengaku menguasai dan mengelola objek tanah tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Di sisi lain, persoalan lain yang turut menimbulkan tanda tanya adalah belum diterbitkannya Surat Keterangan Ahli Waris yang diajukan keluarga kepada Pemerintah Desa Nabutaek.
Menurut ahli waris, mereka telah mengajukan permohonan penerbitan dokumen tersebut sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Namun hingga kini surat dimaksud belum diterbitkan.
Berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga, pemerintah desa masih melakukan klarifikasi karena adanya proses sertifikasi tanah yang sedang berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tersendiri dari pihak ahli waris. Mereka menilai sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan tanah dan administrasi desa dapat memperoleh tanda tangan atau pengesahan, namun Surat Keterangan Ahli Waris justru belum dapat diterbitkan.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah desa dan proses yang sedang berlangsung. Tetapi kami berharap ada penjelasan yang jelas, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” kata perwakilan keluarga.
Perhatian ahli waris semakin bertambah setelah muncul informasi terkait dokumen batas tanah yang digunakan dalam proses pengajuan sertifikat.
Dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Sisilia Sila (64), warga yang disebut berbatasan langsung dengan objek tanah tersebut, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan batas tanah sebagaimana yang dikaitkan dengan proses pengajuan sertifikat dimaksud.
Menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah diminta memberikan persetujuan ataupun membubuhkan tanda tangan terkait batas tanah yang berbatasan dengan lahannya.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian serius pihak ahli waris. Meski tidak ingin mendahului kesimpulan ataupun menuduh pihak tertentu, keluarga meminta agar seluruh dokumen yang digunakan dalam proses sertifikasi diperiksa secara objektif dan profesional.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami hanya meminta agar semua dokumen diperiksa sesuai prosedur. Jika memang ada persetujuan batas, tentu harus dapat diverifikasi. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, hal itu juga harus diketahui secara terbuka demi kepastian hukum,” ujar anggota keluarga ahli waris.
Selain itu, ahli waris juga mengungkapkan bahwa Romanus Seran (71), salah seorang saksi sekaligus Kepala Dusun setempat, membenarkan bahwa objek tanah yang kini menjadi polemik selama ini diketahui sebagai tanah milik keluarga ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk.
Keterangan tersebut, menurut keluarga, menjadi salah satu fakta lapangan yang perlu diperhatikan dalam proses penelitian dan pemeriksaan dokumen oleh instansi yang berwenang.
Berbekal berbagai dokumen, bukti administrasi, keterangan saksi, serta riwayat penguasaan tanah yang mereka miliki, ahli waris akhirnya memutuskan untuk menempuh langkah resmi dengan mengajukan surat keberatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.
Dalam surat keberatan tersebut, keluarga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar pengajuan sertifikat, termasuk riwayat penguasaan tanah, batas-batas lahan, bukti pembayaran pajak, keterangan para saksi, serta kondisi faktual di lapangan.
Menurut keluarga, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya sengketa yang lebih besar di kemudian hari sekaligus memastikan bahwa setiap proses penerbitan hak atas tanah benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menolak program sertifikasi tanah. Justru kami mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun proses itu harus dilakukan berdasarkan data dan fakta yang benar agar tidak merugikan pihak mana pun,” tegas perwakilan ahli waris.
Keluarga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dapat menindaklanjuti keberatan tersebut secara profesional, independen, objektif, dan transparan.
Mereka menilai, apabila seluruh dokumen yang digunakan dalam proses sertifikasi memang sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum, maka hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi riil di lapangan, maka hal tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Jika semua dokumen benar, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka biarlah hukum dan aturan yang berbicara. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan perlindungan hak ahli waris,” tegas pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Nabutaek, pihak yang mengajukan sertifikat, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terkait substansi keberatan yang disampaikan ahli waris.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau karena menyangkut perlindungan hak-hak ahli waris, kepastian hukum pertanahan, serta pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi penerbitan hak atas tanah di Kabupaten Malaka.
Reporter: Roy S















