HalSel, sidik polisi com- Masyarakat di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, sekitar delapan tahun lalu sempat disibukkan dengan pengumpulan Kartu Keluarga (KK) serta sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi atau partisipasi. Pengumpulan tersebut dilakukan dengan iming-iming bahwa masyarakat akan menerima dana yang disebut sebagai dana Expengunsi 27/2/2026.
Saat itu, warga di berbagai desa terlihat antusias dan berbondong-bondong menyerahkan dokumen Kartu Keluarga serta uang tunai dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp50.000, Rp100.000, bahkan di duga ada yang mencapai jutaan rupiah khusus untuk pengurus.Tidak sedikit masyarakat yang berharap dana tersebut dapat membantu perekonomian keluarga, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Namun, hingga kini, dana Expengunsi yang dijanjikan tersebut belum juga dicairkan.
Tidak ada kejelasan resmi dari pihak pengurus di daerah, khususnya di Halmahera Selatan, terkait perkembangan proses pencairan dana tersebut. Minimnya informasi serta transparansi membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan kelanjutan program yang pernah dijanjikan itu.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Beberapa warga mengaku telah menunggu bertahun-tahun tanpa adanya kepastian. Bahkan, ada yang merasa dirugikan karena telah menyerahkan uang dan dokumen penting, tetapi tidak memperoleh hasil sesuai dengan yang dijanjikan.
Melihat situasi tersebut, DPD LSM Tamperak Kabupaten Halmahera Selatan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi warga sekaligus untuk menampung laporan yang nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPD LSM Tamperak mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah menyerahkan Kartu Keluarga dan sejumlah uang terkait dana Expengunsi agar segera melaporkan diri. Pengaduan dapat dilakukan melalui perwakilan atau anggota LSM Tamperak yang tersebar di berbagai desa di wilayah Halmahera Selatan.
Adapun beberapa perwakilan yang dapat dihubungi antara lain: di Desa Ranga-Ranga Gane Timur terdapat Rian; di Gane Timur Utara ada Soleman (Eman); di Desa Obi La Tandri; Desa Babang diwakili Nurwati; Desa Sayoang Nindong Matoro dan Maxius; Desa Wayamiga oleh Megi; Desa Kubung oleh Fikram; Desa Panambuang oleh Karni dan Taslim; Desa Kupal oleh Fendi; Desa Tembal oleh Fahry; di Labuha Ahmad Ali (Mado); serta Desa Amasing Kali oleh Yasin dan Nasaruddin.
Melalui pembukaan pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara resmi agar persoalan dana Expengunsi dapat ditelusuri secara lebih jelas dan transparan. DPD LSM Tamperak juga menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap laporan yang masuk, sehingga hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan dan tidak ada lagi warga yang merasa dirugikan tanpa kepastian
,,,,,,,,,,,,,Pewarta,,,,,, haji’ Yasin,,,,,,,,,,,,















