Konawe Selatan, (18/02/ 2026) Sidikpolisinews.
Komisi Nasional melalui Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) , Soni Maarisit menyampaikan sikap resmi terkait pelaksanaan Sidang Penetapan Eksekusi Putusan Komisi Informasi dalam sengketa informasi publik antara Pemohon:
Masyarakat Desa Ranowila dan Termohon: Kepala Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, yang telah diputus dan dimenangkan oleh pihak Pemohon.
Sidang penetapan eksekusi yang akan dilaksanakan nanti pada hari Kamis, 19 Februari 2026, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kendari, merupakan tahapan hukum penting untuk memastikan bahwa putusan Komisi Informasi benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Di hadapan berbagai media, Soni Maarisit mengatakan ; ” Kami dari LP-KPK kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban hukum untuk:
Menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat dan tepat waktu
Menjamin transparansi pengelolaan anggaran desa
Memberikan akses informasi terkait kebijakan dan program pembangunan
Kemenangan masyarakat Desa Ranowila dalam sengketa ini adalah bentuk pengakuan hukum atas hak warga negara untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebagai pihak yang memberikan advokasi kepada masyarakat Desa Ranowila, Soni Maarisit menyampaikan bahwa; ‘Makna Strategis Eksekusi Putusan KI
Eksekusi putusan Komisi Informasi bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah desa, melainkan penegasan bahwa:
1. Supremasi hukum harus dihormati oleh semua pihak.
2. Putusan lembaga negara bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
3. Pemerintahan desa harus berjalan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
4. LP-KPK memandang bahwa pelaksanaan eksekusi ini menjadi ujian komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).”
Komisi Nasional LP-KPK dengan ini menyampaikan beberapa harapan penting:
1. Kepala Desa Ranowila segera melaksanakan putusan Komisi Informasi secara sukarela dan penuh tanggung jawab.
2. Tidak ada intimidasi, tekanan, atau tindakan yang merugikan masyarakat yang memperjuangkan hak atas informasi.
3. Sengketa ini menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan informasi publik di Desa Ranowila.
4. Pemerintah desa membuka ruang dialog konstruktif demi terciptanya suasana yang kondusif dan harmonis.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan pemerintah dan penegakan keadilan, LP-KPK akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi benar-benar terpenuhi.
Kami menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan fondasi pemerintahan yang kuat, bersih, dan dipercaya rakyat.
Desa Ranowila memiliki kesempatan untuk menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Konawe Selatan dalam menegakkan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.
Kontributor: sonima















