SIIKPOLISINEWS.ID || NTT, Malaka – Aroma penyimpangan dana desa di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, kini memasuki babak krusial. Praktik pengelolaan honor perangkat desa yang dinilai “acak-acakan” dan tidak transparan menyeret Kepala Desa (Kades) Motaulun, Yulius A. Y. Seran, ke pusaran sanksi pemecatan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka mengonfirmasi bahwa mereka tengah merampungkan kajian teknis sebagai dasar bagi Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap sang Kades.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Malaka, Remigius A. Y. Bria, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masif serta janji tertulis yang dibuat Kades Yulius di hadapan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, pada akhir Januari lalu.
“Kajian sedang kami susun untuk diserahkan kepada Bupati. Tujuannya jelas, agar Bupati memberikan atensi khusus sehingga desa ini segera diaudit,” tegas Remigius saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/2).
Menurut Remigius, pemberhentian sementara merupakan prosedur standar demi menjaga integritas pemeriksaan. Tanpa langkah tegas tersebut, proses audit administrasi dikhawatirkan akan terhambat.
“Target kami, Rabu atau Kamis pekan depan hasil kajian ini sudah sampai di meja Bupati,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran, sengkarut honor ini diduga telah berlangsung sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025. Praktik yang dilakukan pun jauh dari kesan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap metode pembayaran yang tidak lazim.
“Honor dibayar sesuka hati. Kadang bertemu di jalan baru dikasih, ada yang lewat transfer pribadi, ada yang diantar ke rumah. Tidak ada sistem formal, dan banyak yang menunggak berbulan-bulan,” ungkap sumber tersebut.
Metode pembayaran “liar” ini diduga kuat melanggar regulasi pengelolaan dana desa yang mewajibkan penyaluran melalui saluran resmi guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi.
Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan kepemimpinan Bupati SBS. Sebelumnya, Bupati telah mewanti-wanti bahwa tidak ada ruang bagi kepala desa yang gagal mengelola hak-hak aparaturnya.
Senada dengan hal itu, Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, sebelumnya telah melarang keras segala bentuk pemotongan honor dengan alasan apa pun, termasuk dalih penyesuaian regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang belakangan sering dijadikan “tameng” oleh oknum nakal.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Motaulun, Yulius A. Y. Seran, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyelewengan dan rencana pemberhentian dirinya. Publik kini menunggu, apakah audit Inspektorat akan membongkar kotak pandora dugaan korupsi di Desa Motaulun, ataukah ini sekadar kelalaian administratif semata. (Roy S)















