Sidik polisi news 15/02/2026. Sulawesi selatan.Makassar — Proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan terjadi di SMP Stella Gracia School Makassar masih berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1929/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tertanggal 08 Oktober 2025.
“Mery, nenek korban, menuturkan kepada awak media (13/2/26), bahwa dugaan peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada awal Oktober 2025. Informasi awalnya diterima oleh ibu korban yang berada di luar kota. Ia tidak langsung mempercayai kabar tersebut karena korban tidak menunjukkan perubahan perilaku mencolok dan belum menceritakan kejadian yang dialaminya. “Setelah saya tanya baik-baik, barulah anak itu mengakui ada kejadian di sekolah,” ujar Mery.
Salah satu saksi pada saat kejadian di SMP Stella Gracia School menyampaikan adanya dugaan tindakan pencekikan yang terjadi di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh salah satu orang tua siswa di SMP Stella Gracia School terhadap cucunya dan satu korban lainnya. Untuk memastikan informasi tersebut, Mery mengaku melakukan klarifikasi kepada beberapa siswa lainnya yang disebut berada di lokasi kejadian. Setelah memperoleh informasi awal, kami lalu memutuskan untuk melakukan kroscek langsung pihak kesekolah untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.
“Mery, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat komunikasi dengan pihak sekolah untuk bertemu dan meminta klarifikasi kejadian tersebur serta meminta untuk melihat rekaman CCTV yang ada sekolah. Namun, menurut keterangan yang diterima dari pihak sekolah, rekaman hanya dapat diberikan melalui permintaan resmi dari aparat penegak hukum, padahal diawal pihak sekolah bersedia memperlihatkan rekaman CCTV. Oleh karena itu, keluarga akhirnya menyerahkan proses hukum dan pembuktian sepenuhnya kepada kepolisian.
Berdasarkan dokumen yang diterima keluarga, pada 21 Oktober 2025 diterbitkan SP2HP A.1 yang menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian melalui SP2HP A.3 Nomor: B/13668/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 17 Desember 2025, penyidik memberitahukan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Mery menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, ibu korban telah melakukan komunikasi dengan penyidik yang menangani kasus ini, keluarga memperoleh informasi bahwa kasus ini telah dilakukan gelar perkara dan terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun hingga kini, keluarga mengaku masih menunggu pemberitahuan tertulis lanjutan mengenai tahapan terbaru perkara.
“Kami menghormati proses hukum. Kami hanya berharap ada kejelasan secara tertulis agar kami memahami posisi perkara ini,” ujar Mery. Ia menegaskan keluarga tidak bermaksud menuding adanya kelalaian, melainkan mengharapkan transparansi administrasi dan informasi resmi mengenai tahapan penanganan perkara.
Saat dikonfirmnasi oleh awak media (15/2/2026)Pemerhati Sosial Makassar, Nurhaedah yang ikut mendampingi kasus tersebut menilai perkara yang melibatkan anak sebagai korban memang memerlukan penanganan yang cermat sekaligus komunikatif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang menekankan pentingnya perlindungan khusus dan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapan proses hukum. “Selain profesionalitas penyidikan, komunikasi yang jelas kepada keluarga juga penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun kita tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Nurhaedah.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas dugaan peristiwa di SMP Stella Gracia School Makassar masih berada dalam kewenangan penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar. Semua pihak menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak sebagai pihak korban.
Hingga saat berita dinaikkan Awak media masih menunggu klarifikasi.(jp@tim)















