Deli Serdang, Sidikpolisinews – Surat Keterangan Kepala Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Nomor 100/2026/PM.I/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 berstempel Jabatan Pemerintahan (Kepala Desa Pagar Merbau I) diatas kertas ber-Logo Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanpa tembusan dan yang foto copy-nya beredar dimasyarakat, dipertanyakan keras, karena tidak jelas landasan hubungan surat tersebut dengan mengaitkan “menempati tanah Negara”
Akibat terbitnya Surat Keterangan Kepala Desa Pagar Merbau I Nani Agustini yang tanpa tembusan itu, mendapat tanggapan dan sorotan kini ditengah-tengah masyarakat, baik soal penegakan administrasi pejabat pemerintahan dan maupun soal isi surat itu mengaitkan “Menempati Tanah Negara” yang tampak tidak jelas hubungannya dengan surat tersebut.
Hal itu ditanggapi oleh Soliadi warga Desa Pagar Merbau I selaku Sekretaris Panitia Tim 9 dimasa perjuangan sebidang tanah HGU PTPN II seluas ± 8.028,47 M² terletak di Dusun II Desa Pagar Merbau I Jl.Galang-Lubuk Pakam yang sudah berakhir masa HGU-nya, untuk dibebaskan guna diperuntukan kepada Pensiunan Karyawan yang sudah lama mengabdi di Perusahaan PTP IX hingga menjadi PTPN II yang saat ini menjadi PTPN IV Regional II, sebagaimana diungkapkan kepada Penulis (15/2/2026)
Lebih lanjut mengatakan, karena dipandang rancu alasan Kepala Desa Pagar Merbau I Nani Agustini mengait-ngaitkan mencantumkan “menempati tanah negara pada Surat Keterangan tanpa tembusan itu.
Makanya saya selaku warga Desa Pagar Merbau I menanyakan lewat surat tertanggal 13 Februari 2026 kepada Kepala Desa Pagar Merbau I Perihal Mohon Penjelasan yang tembusan surat saya ini kepada Unsur Forkompincam (Camat, Danramil, Kapolsek) Pagar Merbau.
Penjelas-
an ini, saya tunggu jawabannya selama 1(satu) Minggu.
Dan bila tidak ada jawaban penjelasan dari Kepala Desa Pagar Merbau I, maka akan saya tingkatkan membuat surat ke 2 yang tembusannya kepada Bupati, Dandim 0204 dan Kapolres Deli Serdang, tegas Soliadi.
(Sudirman Dachi)















