banner 728x250

Belum Genap Sebulan AKP A.A Putrawan Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkotika, Bersama Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan 55 Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Sidikpolisinews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Januari 2026. Berdasarkan press release resmi, sebanyak 41 kasus berhasil diungkap dengan total 55 tersangka diamankan, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan.

Pengungkapan ini berawal dari berbagai operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Surabaya. Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat petugas menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar di kawasan Jalan Bogen. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat bruto puluhan gram, timbangan digital, uang hasil penjualan, alat hisap, telepon genggam, serta sepeda motor.

banner 325x300

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan yakni memecah sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli. Transaksi dilakukan dengan sistem pemesanan langsung maupun pengantaran.

Dalam pengembangan kasus lainnya, petugas juga mengamankan tersangka lain yang berperan sebagai pengedar di wilayah Surabaya. Polisi menemukan barang bukti sabu siap edar, timbangan, alat konsumsi, serta uang tunai hasil transaksi. Para tersangka diketahui memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah dari setiap paket yang dijual.

Secara keseluruhan, selama operasi Januari 2026, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta ekstasi setengah butir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati sesuai dengan berat barang bukti serta peran masing-masing tersangka.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(haryo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *