Berita  

Didampingi 4 Pengacara, Kades Ranowila Gagal Tunjukkan Dokumen APBDes di Hadapan Hakim pada Sidang Eksekusi Putusan KI Sultra

ADMIN SIDIK POLISI NEWS

Didampingi 4 Pengacara, Kades Ranowila Gagal Tunjukkan Dokumen APBDes di Hadapan Hakim pada Sidang Eksekusi Putusan KI Sultra

 

KENDARI, 3 Februari 2026 – Sidikpolisinews

Sidang eksekusi atas putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 013/KI-SULTRA/PS-A/XI/2025 digelar hari ini, Selasa (3/2/2026), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Kendari ini mempertemukan Pemohon eksekusi, Risal (warga Desa Ranowila), dengan Termohon eksekusi, Kepala Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.

Meskipun putusan KI Sultra tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), proses eksekusi tidak berjalan mulus. Kepala Desa Ranowila yang hadir didampingi oleh empat orang pengacara/penasihat hukum, gagal menyerahkan dokumen publik yang diperintahkan dalam amar putusan.

 

Dalam persidangan, terungkap fakta ironis di mana Termohon justru membawa dokumen yang tidak relevan dengan amar putusan. Alih-alih menyerahkan dokumen anggaran desa, Kepala Desa Ranowila malah menyodorkan fotokopi dokumentasi Musyawarah Desa (Musdes), daftar hadir rapat, serta rincian daftar honor aparat desa.

Padahal, berdasarkan amar putusan KI Sultra, dokumen yang wajib dibuka dan diserahkan kepada Pemohon adalah dokumen krusial terkait transparansi anggaran, antara lain:

Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes Tahun 2023, 2024, dan 2025.

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2023 dan 2024, yang mencakup Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Daftar Program Bantuan Sektoral.

Data Aset Desa.

 

Dicecar Hakim Soal Transparansi

Suasana persidangan menegang ketika Majelis Hakim menegur pihak Termohon. Meski didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah empat orang, pihak Kepala Desa Ranowila tampak tidak berkutik saat Hakim menjelaskan secara tegas mengenai mekanisme transparansi dan kewajiban badan publik dalam pengelolaan dana negara. Hakim menekankan bahwa dokumen yang diminta adalah hak publik yang dijamin undang-undang.

 

Sidang eksekusi ini mendapat atensi besar dari masyarakat. Puluhan warga Desa Ranowila turut hadir memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada Risal selaku Pemohon.

Antusiasme warga sempat membuat suasana di Ruang Sidang Bagir Manan menjadi riuh. Petugas keamanan persidangan dan Hakim Ketua bahkan terpaksa turun tangan untuk menertibkan beberapa peserta sidang yang dinilai tidak mematuhi tata tertib, demi menjaga kondusivitas jalannya sidang.

 

Harun, salah satu warga Desa Ranowila yang turut hadir mengawal persidangan, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pemerintah desa.

“Kami sangat kecewa. Jauh-jauh kami datang berharap ada itikad baik untuk transparansi, tapi Pak Kades malah bawa dokumen yang tidak nyambung. Kalau pengelolaan dana desa bersih, kenapa harus takut membuka data APBDes dan LPJ? Kami warga hanya menuntut hak kami untuk tahu,” ujar Harun usai persidangan.

 

Sidang ini menjadi catatan penting bagi preseden keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. Agenda sidang selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi oleh Hakim PTUN yang diagendakan pada hari Rabu, 18 Pebruari 2026.

 

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan oleh Risal, warga Desa Ranowila, terkait transparansi pengelolaan dana desa. Setelah melalui proses persidangan di Komisi Informasi Sultra, permohonan tersebut dikabulkan, namun pihak desa tidak kunjung memberikan dokumen hingga berujung pada permohonan eksekusi di PTUN Kendari.

 

 

Kontributor: sonima

Editor: ADMIN SIDIK POLISI NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *