Www SidikPolisi News’id Namlea ‘Kabupaten Buru’ (26/1/2026)
“Editorial Redaksi”
Di tengah riuhnya tuntutan akan transparansi dan keadilan, sering kali kita lupa bahwa setiap hak selalu berdiri sejajar dengan kewajiban. Dalam pusaran polemik keterlambatan pembayaran TPP dan sertifikasi guru di Provinsi Maluku, publik kembali disuguhi narasi yang terburu-buru, emosional, dan miskin verifikasi. Pemerintah daerah dibawah Gubernur Hendrik Lewerissa dituding, aparat keuangan dicurigai, bahkan tuduhan bernuansa pidana dilemparkan tanpa pijakan fakta yang kokoh.
Padahal, persoalan yang terjadi bukanlah kisah besar tentang penggelapan atau permainan deposito dana, melainkan kisah lama yang berulang: kelalaian administratif.
Ironisnya, di era sistem digital dan verifikasi berlapis, masih ada pihak yang menganggap administrasi sebagai beban sepele. Dokumen tidak diunggah tepat waktu, data tidak diperbarui, laporan kinerja diabaikan. Namun ketika hak finansial belum cair, yang pertama dituding adalah pemerintah. Seolah-olah kewajiban bisa dinegosiasikan, tetapi hak harus mutlak dipenuhi.
Lebih ironis lagi, sebagian pengkritik tampil lantang di ruang publik, mengusung jargon pengawasan dan moralitas, tetapi enggan menelusuri akar masalah. Audit diminta sebelum data dipahami, proses hukum didesakkan sebelum fakta diperiksa. Kritik semacam ini bukanlah kontrol demokratis, melainkan opini yang dibangun di atas asumsi dan kebencian.
Pemerintah daerah, dalam konteks ini, justru berdiri pada rel konstitusional: menyalurkan anggaran sesuai aturan, menunggu kelengkapan syarat, dan menjaga akuntabilitas. Dana tidak hilang, tidak dipindahkan, tidak didepositokan—ia hanya menunggu tanggung jawab dipenuhi.
Editorial ini bukan pembelaan membabi buta pada kekuasaan, melainkan ajakan untuk bersikap adil dan dewasa. Guru adalah pilar pendidikan, tetapi pilar pun harus kokoh dengan disiplin. Media adalah penjaga nalar publik, tetapi penjagaan itu harus dilakukan dengan verifikasi, bukan provokasi. Kritik adalah vitamin demokrasi, tetapi tanpa data, ia berubah menjadi racun.
Sudah saatnya kita berhenti menjadikan kelalaian sebagai kambing hitam kebijakan, dan berhenti menjadikan asumsi sebagai kebenaran. Transparansi tidak lahir dari teriakan, melainkan dari kepatuhan pada prosedur. Keadilan tidak tumbuh dari prasangka, tetapi dari kesadaran akan peran masing-masing.
Karena pada akhirnya, hak yang diperjuangkan tanpa kewajiban yang dijalankan hanyalah tuntutan kosong, dan negara tidak boleh dipaksa membayar kelalaian yang seharusnya bisa dicegah.
*(“Besugi AH”)*


















