Www SidikPolisi News’id Namlea “Kabupaten Buru’” (25/1/2026)
Hingga detik ini, Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) menegaskan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan apa pun di kawasan tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru, karena itu, koperasi meminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris menarik kembali surat teguran yang dinilai tidak sesuai fakta dan sarat kekeliruan.
Surat teguran bernomor 500.10.25/32 tertanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani Kadis ESDM Maluku Abdul Haris, dikeluarkan berdasarkan laporan
tertanggal 21 Januari 2026 terkait adanya aktivitas alat berat berupa ekskavator di wilayah Koperasi Fena Rua Bupolo. Namun ironisnya, tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan, surat teguran justru dialamatkan kepada Koperasi PTB.
Padahal, menurut ketua koperasi PTB Arif Ruslan Soamole, koperasi PTB sama sekali belum memulai aktivitas penambangan. PTB hanya berstatus sebagai pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belum dijalankan.
“Kami benar-benar bingung. Ketika kadis ESDM mendapat laporan ada alat berat beraktivitas di gunung botak, kami yang ditegur,” kata Ketua Koperasi PTB, Ruslan Arif Soamole, dengan nada kecewa, Sabtu, (25/1/2026)
Ruslan menegaskan, jika benar terdapat aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat di wilayah Gunung Botak, maka pelakunya bukan Koperasi PTB.
Langkah Kadis ESDM yang langsung mengeluarkan surat teguran tanpa verifikasi lapangan dinilai bukan sekadar bentuk ketelodoran administratif, melainkan kesalahan fatal yang berpotensi mencederai kepastian hukum bagi pemegang izin yang sah.
“Bagaimana mungkin teguran dikeluarkan tanpa klarifikasi, tanpa turun lapangan, dan salah alamat? Ini preseden buruk dalam tata kelola pertambangan,” tegas Ruslan.
Koperasi PTB kini mendesak Kadis ESDM Maluku segera mencabut surat teguran tersebut, sekaligus melakukan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru dan merugikan pihak yang tidak bersalah.
*(“Besugi AH”)*


















