banner 728x250

Gabungan Tekab 308 dan Team Cobra Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

banner 120x600
banner 468x60

Sidikpolisinews.id, Lampung Tengah – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang warga memiliki senjata api rakita (Senpira) jenis Revolver yang juga diduga sebagai Bandar Barang Haram Memabukan saat sedang terlelap tertidur dirumahnya kamis (22/1/2026).

Penangkapan terhadap WL (25) warga Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandarmataram, tersebut bermula dari viral di media sosial (Medsos) tiktok ada seorang pengendara melintas sambil melepaskan tembakan di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim).

banner 325x300

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Devrat Aolia Arfan STrK SIK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH, Minggu(25/1/2026).

Sejak saat viral di Medsos polisi bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas berhasil mengantongi identitas Coboy jalanan tersebut.

Menurut AKP Devrat Aolia Arfan, dari hasil penyelidikan petugas mendapati informasi bahwa WL, juga diduga sebagai badar Narkoba di wilayah Kecamatan Bandarmataram.

“Koordinasi lintas satuan untuk menangkap WL, yang memiliki senpi, serta diduga sebagai bandar Narkoba,” jelasnya.

Tersangka WL, sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, namun berkat kesigapan petugas, akhirnya Coboy jalanan tersebut tertunduk lesu.

Karena memiliki senjata api secara ilegal WL dijerat dengan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H, M.H, menjelaskan proses penangkapan terhadap WL.

“Tim gabungan berhasil meringkus WL dan menemukan sejumlah barang-bukti, Narkoba jenis Shabu-shabu dan inex,” jelasnya.

Dari tersangka WL, petugas gabungan berhasil menyita 121,25 gr sabu-sabu, 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gr, serta 1 pucuk senpira jenis revolver.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening. Sementara pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya.

Selain narkotika dan senjata api, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WL diketahui beroperasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Sidikpolisinews.id / HARRY IRAWAN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *